Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan memberikan bagian keuntungan kepada pemerintah daerah yang menjadi wilayah kerja sektor minyak dan gas bumi (migas).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja di Jakarta.
Wiratmaja menjelaskan, pembagaian keuntungan tersebut dilakukan melalui mekanisme hak partisipasi atau Participating Interest (PI) dengan alokasi sebesar 10 persen, pemerintah tingkat provinsi atau kabupaten/kota berhak mendapatkan saham untuk pengelolaan sumur.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberikan empat PI kepada pemda setempat. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Kegiatan Usaha Hulu.
“Menteri ESDM sudah memberikan komitmen 4 provinsi untuk wilayah kerja,” tuturnya.
Namun, dirinya menegaskan, pemberian PI kepada pemda akan mendukung aktifitas penduduk di wilayah kerja sektor migas tersebut, melalui pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. “Diberikan terus wilayah Plan Of Development (PoD) untuk melibatkan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja,” ujarnya.
Dengan adanya pemberian PI, Wiratmaja berharap agar pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) agar penerimaan negara dan kebutuhan lifting minyak dalam negeri tercapai.
Empat wilayah KKKS yang sudah memberikan PI kepada Pemda setempat, yaitu:
- Wilayah Kerja Kreung Mane.
- Wilayah Kerja Muriah.
- Wilayah Kerja Offshore North West Java.
- Wilayah Kerja Blok Mahakam.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya