Eksplorasi.id – Pemerintah mewacanakan ketentuan terkait perpanjangan masa eksplorasi pertambangan minyak dan gas sebagai salah satu upaya merespons sejumlah perusahaan migas yang mengajukan permohonan tambahan waktu eksplorasi.
“Sebenarnya bukan moratorium tetapi perpanjangan masa eksplorasi. Ini yang kita bahas regulasinya, dan ini belum diimplementasikan,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Selasa.
Dia beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan terkait perpanjangan masa eksplorasi itu masih dalam pembahasan dan juga karena memperhatikan sejumlah situasi global seperti masih turunnya harga minyak di tingkat internasional.
Penurunan tajam harga minyak global, menurut dia, sekarang banyak perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang meminta perpanjangan waktu dalam melakukan eksplorasi.
Sebagaimana diketahui, aturan terkait eksplorasi pada saat ini adalah selama enam tahun tetapi KKKS boleh mengajukan tambahan waktu selama empat tahun sehingga total eksplorasi bisa memakan waktu 10 tahun.
“Temuan kita selama 15 tahun terakhir tidak ada temuan besar.. kita harus melakukan sesuatu untuk menangkap ‘big fish’ (maksudnya ladang migas yang memiliki potensi cadangan migas yang melimpah),” katanya.
Dia mengingatkan bahwa bila pemerintah tidak memberikan insentif untuk menggairahkan eksplorasi di masa harga minyak yang terus menurun tajam, maka dicemaskan produksi juga dapat terus menurun.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, rata-rata penurunan sumur migas di Indonesia bisa berkisar sekitar 20 persen per tahun, dan sejumlah aktivitas seperti survei seismik dan pemboran sumur eksplorasi juga dilaporkan menurun selama beberapa tahun terakhir.
Eksplorasi | Epung