Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan pemberian perpanjangan waktu eksplorasi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai insentif kepada perusahaan migas yang sedang depresi akibat harga minyak yang tengah terpuruk.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan harga minyak yang rendah membuat perusahaan migas kekurangan penerimaan, sehingga mereka juga tidak memiliki uang untuk eksplorasi.
Padahal, kontrak eksplorasi tersebut sedang berjalan dan KKKS khawatir tidak bisa melanjutkan eksplorasi jika sudah ada dananya karena periode yang diberi Pemerintah sudah selesai.
“Jadi kegiatan eksplorasi yang ngebor, yang mahal-mahal mungkin bisa dialihkan KKKS ke dalam kegiatan analisis dan lainnya. Makanya kami pikir apa yang bisa dilakukan insentifnya, jadi kami sedang bicarakan perpanjangan waktu eksplorasinya,” jelas Wiratmaja.
Melalui kebijakan ini, KKKS tak perlu cemas kehabisan masa kontrak meskipun tidak melakukan kegiatan eksplorasi di jangka waktu tersebut. Ia menambahkan, ini bukanlah kebijakan moratorium eksplorasi, melainkan perpanjangan durasinya saja.
Ia memberikan contoh izin eksplorasi yang berdurasi 10 tahun. Ketika eksplorasi sudah menginjak tahun ke-enam dan KKKS belum mendapatkan hasil disertai lemahnya harga minyak, perusahaan bisa memberhentikan eksplorasinya, misalkan, selama dua tahun.
Apabila mematuhi kontrak, maka seharunya sisa jangka waktu eksplorasi KKKS tinggal dua tahun saja. Namun melalui kebijakan baru ini, KKKS masih memiliki sisa periode eksplorasi selama empat tahun, sama seperti sebelum perusahaan memutuskan memberhentikan eksplorasi.
“Secara realisasi kan mereka eksplorasinya bisa lebih lama dari 10 tahun. Namun secara kontrak, masa eksplorasi mereka masih tercatat selama 10 tahun,” tambah Wiratmaja.
Ia menambahkan, sudah ada beberapa KKKS yang berharap Pemerintah segera mengabulkan kebijakan ini. Namun, sayangnya ia belum bisa memberitahu nama-nama perusahaan yang dimaksud.
“Dan ini masih dalam pembahasan, seperti jangka waktu maksimalnya berapa dan apakah ini nanti keluar dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Itu masih dibicarakan karena kan ini urusan lintas kementerian juga,” tuturnya.
Sebelumnya, usulan ini juga telah diutarakan oleh Indonesian Petroleum Association (IPA). Selain masalah perpanjangan waktu eksplorasi, asosiasi juga meminta insentif berupa sistem bagi hasil yang lebih fleksibel, di mana porsi KKKS bisa diperbesar di saat harga minyak sedang menurun.
Menurut data Kementerian ESDM, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada akhir tahun 2015 tercatat sebesar US$35,47 per barel, di mana angka ini tercatat menurun 40,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$59,56 per barel.
Sedangkan menurut data Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas, KKKS akan menganggarkan eksplorasi sebesar US$1,26 miliar, atau 7,37 persen dari rencana investasi perusahaan migas sebesar US$17,1 miliar di tahun 2016.
Eksplorasi | Aditya | Antara