• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in BERITA
0
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

SKK Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
55
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 akan mengeluarkan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract gross split) dalam pengelolaan eksplorasi minyak dan gas di Tanah Air. Skema baru tersebut, tidak lagi menggunakan cost recovery, yaitu biaya operasi yang dapat dikembalikan dari pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama.

skk-migas (1)

Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, pihaknya sebagai salah satu KKKS siap saja melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Namun, ia berpandangan dengan adanya skema baru itu akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kalau terjadi dengan model itu, pertanyaannya sekarang, fungsinya SKK Migas. Jadi, enggak ada, karena cuma tandatangan kontrak, enggak perlu awasi, ya, tapi itu urusan pemerintahlah,” kata Ahmad ditemui di sela acara Pertamina Energy Forum 2016, di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia mengatakan, skema  kontrak yang sedang disusun itu diharapkan hanya berlaku bagi kontrak baru yang akan ditandatangani. Sebab, untuk pembayaran cost recovery sendiri, masih banyak permasalahan.

Ahmad memandang ada kelebihan dari skema baru PSC gross split tersebut dibanding skema PSC dengan cost recovery. “Kalau bicara cost recovery, itu kan jangka panjang, artinya tumpukan cost recovery ini terutang, itu jadi meninggalkan beban ke generasi yang akan datang. Sementara, dari penerimaan kan makin turun, jadi, bisa jadi penerimaan untuk membayar cost recovery ini enggak cukup,” kata dia.

Sementara itu, jika menggunakan gross split, lanjut dia, pemerintah dan KKKS Akan membagi hasil keuntungannya setelah dihitung bersih.  “Dengan cara net itu dihitung. Jadi, kalau dalam tatanan administrasi kita enggak meninggalkan beban ke generasi mendatang,” kata dia.

Ahmad melanjutkan, belum tahu detail angka pembagian hasil, atau split antara pemerintah dengan KKKS. Pihaknya menunggu bagaimana aturan pemerintah yang akan diterbitkan awal tahun depan itu.  “(Pembagian split) Belum, detailnya nantilah,” tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pihaknya mengajukan dua opsi skema gross split untuk tahun depan. Skema tersebut adalah sistem bagi hasil, di mana pemerintah tidak usah membayar cost recovery.

Namun, sebagai konsekuensinya jatah bagi hasil pemerintah menjadi lebih kecil dalam bagi hasil produksi migas. Aturan teranyar mengenai kontrak ini rencananya akan dikeluarkan pada awal 2017.

Reporter : Inka

Tags: Ahmad BambangheadlinePertaminaSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Beli Saham Repsol, Pertamina Ingin Jadi Penguasa Tunggal di Lapangan MLN Aljazair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Kedepankan Koordinasi Amankan Pasokan Elpiji Melon

Pertamina Kedepankan Koordinasi Amankan Pasokan Elpiji Melon

9 tahun ago
Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Menteri ESDM: Cadangan Minyak Terkendala Infrastruktur

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In