• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in BERITA
0
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

SKK Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
58
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 akan mengeluarkan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract gross split) dalam pengelolaan eksplorasi minyak dan gas di Tanah Air. Skema baru tersebut, tidak lagi menggunakan cost recovery, yaitu biaya operasi yang dapat dikembalikan dari pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama.

skk-migas (1)

Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, pihaknya sebagai salah satu KKKS siap saja melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Namun, ia berpandangan dengan adanya skema baru itu akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kalau terjadi dengan model itu, pertanyaannya sekarang, fungsinya SKK Migas. Jadi, enggak ada, karena cuma tandatangan kontrak, enggak perlu awasi, ya, tapi itu urusan pemerintahlah,” kata Ahmad ditemui di sela acara Pertamina Energy Forum 2016, di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia mengatakan, skema  kontrak yang sedang disusun itu diharapkan hanya berlaku bagi kontrak baru yang akan ditandatangani. Sebab, untuk pembayaran cost recovery sendiri, masih banyak permasalahan.

Ahmad memandang ada kelebihan dari skema baru PSC gross split tersebut dibanding skema PSC dengan cost recovery. “Kalau bicara cost recovery, itu kan jangka panjang, artinya tumpukan cost recovery ini terutang, itu jadi meninggalkan beban ke generasi yang akan datang. Sementara, dari penerimaan kan makin turun, jadi, bisa jadi penerimaan untuk membayar cost recovery ini enggak cukup,” kata dia.

Sementara itu, jika menggunakan gross split, lanjut dia, pemerintah dan KKKS Akan membagi hasil keuntungannya setelah dihitung bersih.  “Dengan cara net itu dihitung. Jadi, kalau dalam tatanan administrasi kita enggak meninggalkan beban ke generasi mendatang,” kata dia.

Ahmad melanjutkan, belum tahu detail angka pembagian hasil, atau split antara pemerintah dengan KKKS. Pihaknya menunggu bagaimana aturan pemerintah yang akan diterbitkan awal tahun depan itu.  “(Pembagian split) Belum, detailnya nantilah,” tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pihaknya mengajukan dua opsi skema gross split untuk tahun depan. Skema tersebut adalah sistem bagi hasil, di mana pemerintah tidak usah membayar cost recovery.

Namun, sebagai konsekuensinya jatah bagi hasil pemerintah menjadi lebih kecil dalam bagi hasil produksi migas. Aturan teranyar mengenai kontrak ini rencananya akan dikeluarkan pada awal 2017.

Reporter : Inka

Tags: Ahmad BambangheadlinePertaminaSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Beli Saham Repsol, Pertamina Ingin Jadi Penguasa Tunggal di Lapangan MLN Aljazair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

Taslim Yunus Geser Posisi Elan Biantoro di SKK Migas

9 tahun ago
Agustus, Pembangkit Listrik Dari Sampah Dilaporkan

Listrik Sampah Dari TPA Puuwatu Bisa Aliri 200 Rumah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tunggakan Listrik Banten Selatan Capai Rp 60 Miliar

    Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In