• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in BERITA
0
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

SKK Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
55
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 akan mengeluarkan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract gross split) dalam pengelolaan eksplorasi minyak dan gas di Tanah Air. Skema baru tersebut, tidak lagi menggunakan cost recovery, yaitu biaya operasi yang dapat dikembalikan dari pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama.

skk-migas (1)

Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, pihaknya sebagai salah satu KKKS siap saja melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Namun, ia berpandangan dengan adanya skema baru itu akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kalau terjadi dengan model itu, pertanyaannya sekarang, fungsinya SKK Migas. Jadi, enggak ada, karena cuma tandatangan kontrak, enggak perlu awasi, ya, tapi itu urusan pemerintahlah,” kata Ahmad ditemui di sela acara Pertamina Energy Forum 2016, di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia mengatakan, skema  kontrak yang sedang disusun itu diharapkan hanya berlaku bagi kontrak baru yang akan ditandatangani. Sebab, untuk pembayaran cost recovery sendiri, masih banyak permasalahan.

Ahmad memandang ada kelebihan dari skema baru PSC gross split tersebut dibanding skema PSC dengan cost recovery. “Kalau bicara cost recovery, itu kan jangka panjang, artinya tumpukan cost recovery ini terutang, itu jadi meninggalkan beban ke generasi yang akan datang. Sementara, dari penerimaan kan makin turun, jadi, bisa jadi penerimaan untuk membayar cost recovery ini enggak cukup,” kata dia.

Sementara itu, jika menggunakan gross split, lanjut dia, pemerintah dan KKKS Akan membagi hasil keuntungannya setelah dihitung bersih.  “Dengan cara net itu dihitung. Jadi, kalau dalam tatanan administrasi kita enggak meninggalkan beban ke generasi mendatang,” kata dia.

Ahmad melanjutkan, belum tahu detail angka pembagian hasil, atau split antara pemerintah dengan KKKS. Pihaknya menunggu bagaimana aturan pemerintah yang akan diterbitkan awal tahun depan itu.  “(Pembagian split) Belum, detailnya nantilah,” tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pihaknya mengajukan dua opsi skema gross split untuk tahun depan. Skema tersebut adalah sistem bagi hasil, di mana pemerintah tidak usah membayar cost recovery.

Namun, sebagai konsekuensinya jatah bagi hasil pemerintah menjadi lebih kecil dalam bagi hasil produksi migas. Aturan teranyar mengenai kontrak ini rencananya akan dikeluarkan pada awal 2017.

Reporter : Inka

Tags: Ahmad BambangheadlinePertaminaSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Beli Saham Repsol, Pertamina Ingin Jadi Penguasa Tunggal di Lapangan MLN Aljazair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Jokowi Copot Sudirman Said, Arcandra Harus Copot Amien Sunaryadi

Mengenal Lebih Dekat Archandra Tahar

9 tahun ago
Harga Minyak Anjlok Dongkrak Surplus Neraca Perdagangan RI

Harga Minyak Anjlok Dongkrak Surplus Neraca Perdagangan RI

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In