Eksplorasi.id – Pemerintah mengharapkan adanya kerja sama antara PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018 dengan kontraktor eksisting yaitu PT Total E&P Indonesie dan PT Inpex dapat terus berlanjut di masa depan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja belum lama ini di Jakarta.
“Pertamina diberikan 90% (Blok Mahakam) dan boleh di-share 30% ke eksisting kontraktor. Sekarang dalam proses pembahasan Pertamina dengan eksisting kontraktor Inpex dan Total. Pemerintah berharap ada kerja sama, jadi bisa berlanjut terus,” tuturnya.
Hingga saat ini, Total belum memberikan keputusan mengenai tawaran saham di Blok Mahakam yang disodorkan Pemerintah, setelah mereka berhenti menjadi operator lapangan minyak dan gas itu pada 2017.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Total E&P Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Pelayanan Umum, dan Komunikasi, Arividya Noviyanto mengatakan, keputusan Total bergantung pada perkembangan harga minyak mentah dunia.
“Harga minyak yang membaik dan kembali ke harga ideal kisaran US$ 100 per barel memudahkan kami untuk kembali bergabung di Blok Mahakam,” kata Arividya.
Menurut Ari, Total masih memantau perkembangan di Blok Mahakam. Selain harga minyak mentah dunia, Total mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengambil penawaran Pemerintah. “Hitung-hitungannya cukup rumit,” ujar dia.
Terkait harga minyak dunia terhadap pengembangan Blok Mahakam, Wirat mengakui hal tersebut dapat mempengaruhi terhadap biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Namun demikian, Pemerintah terus mendorong kegiatan terus dilakukan supaya pada saat peralihan pengelola, produksi tetap stabil.
Produksi gas dari Blok Mahakam pada kuartal I tahun 2016 mencapai 1.750 juta kaki kubik per hari atau melampaui target 1.500 MMSCFD maupun realisasi pada 2015 sebesar 1.680 MMSCFD.
Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Berdasarkan surat Menteri ESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 dan Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2 Juli 2015 telah ditetapkan bahwa KKS WK Mahakam yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, serta Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam setelah 31 Desember 2017. Total telah menyatakan tetap berkomitmen untuk menjamin transisi pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina dapat berjalan dengan baik. Dukungan berupa sumber daya manusia (SDM) dan data akan diberikan secara penuh.
Sebagai informasi, Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore danoffshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2015) adalah gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta minyak dan kondensat sebesar 69.186 BOPD.
Eksplorasi | Detik | Aditya