
Eksplorasi.id – Melalui Keputusan Menteri ESDM No 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, pemerintah menetapkan bahwa harga jual batubara untuk PLTU.
Harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD 70 per ton.
Sementara untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2018 tentang Perubahan Kelima PP No 1/2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM No 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara .
“PP No 8/2018 diterbitkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Seperti diketahui, sekitar 57 persen pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai USD 101,86 per ton,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Agung Pribadi, Jumat (9/3).
Dia menjelaskan, tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PT PLN (Persero) melonjak tinggi, sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.
Pemerintah berharap dengan diterbitkannya keputusan menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga, sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.
Selain mengatur harga batubara, dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah juga memberikan kompensasi kenaikan jumlah produksi paling banyak 10 persen dari kapasitas produksi yang telah disetujui.
Penetapan harga khusus seperti yang tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM No 1395K/30/MEM/2018 itu berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Selain itu, penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.
Keputusan ini disambut positif Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso. Menurut dia, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN.
“Dampaknya sangat positif untuk penurunan biaya pokok produksi, yang akhirnya untuk perhitungan tarif. Bagi PLN semestinya memang seperti ini karena tarif tidak boleh naik,” jelas dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga menyatakan dukungan atas diterbitkannya Keputusan ini.
“Kami sebagai pengusaha batubara, rakyat juga yang sangat berkepentingan untuk listrik tidak naik. Kami juga bagian dari rakyat sehingga tentu saja kami mendukung kebijakan yang diambil pemerintah ini,” ujar dia.
Reporter: Feb