• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

by Eksplorasi.id
11 Desember 2016
in BERITA
0
Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
97
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pengamat energi Komaidi Notonegoro mengatakan, sistem bagi hasil (Gross Split) dalam sektor minyak bumi dan gas (migas) dianggap bukan merupakan solusi terbaik untuk mempermudah pembiayaan operasional.

migas

“Jika menggunakan mekanisme gross split maka tidak ada kehadiran negara dalam mekanisme pasar, karena negara tidak bisa mengawasi secara penuh,” kata Direktur Eksekutif Reforminer itu dalam diskusi masa depan migas di Jakarta Pusat, Sabtu, (10/12).

Menurut Komaidi, jika menggunakan Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil, reguler sistem lama maka yang akan dibagi adalah biaya hasil produksi bersih yang sudah dikurangi selisih operasional.

Sedangkan sistem gross split negara atau pemerintah sebagai pelaksana tidak memiliki kuasa penuh dalam sistem pengawasan.

Sementara itu, Ketua Bidang Energi, Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Tumpak Sitorus mengatakan bahwa gross split bukanlah sistem baru di Indonesia, karena pada tahun 2007 pernah diwacanakan. “Biar bagaimanapun kebijakan dari presiden harus dihormati serta dilaksanakan, tentunya dengan perhitungan matang, termasuk penerapan untuk cost recovery,” katanya.

Tumpak menjelaskan perbedaan mencolok dengan cost recovery (ganti biaya) dengan gross split terletak pada yang memiliki kuasa penuh. Misalkan ada sebuah PT A sebagai operator eksplorasi migas sudah menerapkan gross split, maka ongkos produksi selisihnya dibagi rata langsung.

Jika itu terjadi, semua aktivitas blok yang dieksplorasi itu adalah kekuasaan dari pemegang kontrak, negara tidak lagi hadir dalam mekanisme tersebut, mulai dari peralatan hingga pekerja. “Misalkan ditemukan 10 barel minyak, maka lima barelnya bisa saja diambil oleh pemegang saham terbesar dan hal itu dianggap sebagai biaya modal operasional, barulah sisanya dari keuntungan bersih atau lima barelnya dibagi lagi sesuai kontrak,” ujarnya.

Dalam hal tersebut, pemerintah tidak bisa banyak mengambil peran, karena semuanya merupakan hak dari pemegang kontrak terbesar, sedangkan sistem sekarang atau PSC reguler, pemerintah masih bisa mengawasi sepenuhnya dan mengambil tindakan apabila ada ketidaksesuaian, karena pemegang nilai kontrak terbesar ditentukan oleh pemerintah sebagai pemilik otoritas.

Dampak dari “gross split” tentu saja jumlah produktivitas dipertaruhkan, karena tidak ada perhitungan matang diawal. Selain itu sistem kerja dari SKK Migas akan berubah. Sisi positifnya adalah iklim investasi bisa lebih menarik, karena investor bisa diberikan kebijakan lebih leluasa dalam melakukan eksploitasi migas. Cadangan minyak yang besar bisa ditemukan dengan berbagai cara yang tidak dipunyai negara.

Reporter : Top

Tags: gross splitheadlineKomaidi Notonegoromigas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

Januari-Maret 2016, PGN Salurkan Gas Bumi 1.643 MMSCFD

9 tahun ago
SPPGE Tolak Keras Akuisisi Pertagas oleh PGN

SPPGE Tolak Keras Akuisisi Pertagas oleh PGN

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In