Eksplorasi.id – Pada akhir April lalu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sempat menegur manajemen PLN karena perusahaan listrik pelat merah tersebut membuat aturan sendiri soal tarif listrik mikro hidro. Padahal, Sudirman sudah mengatur tarif listrik mikro hidro lewat Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.
Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya. Terkait hal ini, Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa pihaknya membuat aturan tarif yang berbeda karena saat itu belum ada kejelasan subsidi dari pemerintah.
“Sebetulnya masalahnya kemarin itu anggaran subsidinya, itu saja. Sudah ada jalan keluarnya,” kata Nicke saat ditemui usai diskusi di Kantor Staf Kepresidenan.
Saat ini PLN dan Kementerian ESDM sedang melakukan perhitungan bersama soal besaran subsidi untuk listrik dari EBT. “Kita sekarang sedang menghitung dengan ESDM berapa tambahan subsidi yang dibutuhkan, termasuk untuk renewable yang lain,” tutupnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara