Eksplorasi.id – Kementerian ESDM menilai kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20 persen (B20) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, dalam empat bulan, kebijakan massif untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat sebesar USD 937,84 juta atau setara Rp 13,2 triliun (kurs Rp 14.074) sejak September 2018.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) Biodiesel selama 2018 mencapai 1,67 juta kilo liter (kl).
“Penyaluran FAME sebesar 1,67 juta kl. Penerapan kebijakan B20 merupakan keseriusan pemerintah dalam memerhatikan soal ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil,” kata dia dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (15/1).
Dia menambahkan, di samping kebijakan B20, konversi BBM ke liquified petroleum gas (LPG) juga diterapkan pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi.
Total sebanyak 6,55 juta metrik ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG non-subsidi disalurkan sepanjang 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO. Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp 29,31 triliun (unaudited).
Berdasarkan laporan kinerja 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta kl, terdiri atas 16,12 juta kl BBM bersubsidi (solar, minyak tanah dan premium) serta BBM non-subsidi sebesar 51,23 juta kl.
Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 stasiun pengisian bahan bakar umum/stasiun pengisian bahan bakar nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.
Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN 2018, yaitu sebesar 16,23 juta kl.
Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018.
Sementata itu untuk BBM non-subsidi, pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali. “Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin,” jelas Djoko.
Reporter: Sam