• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Tetap Pakai KK, Freeport Enggan Terima IUPK

by Eksplorasi.id
13 Februari 2017
in MINERAL
0
Hipmi Minta Pemerintah Tegas Terhadap Freeport

Tambang Freeport |Foto : Istimewa

0
SHARES
80
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport |Foto : Istimewa
Tambang Freeport |Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Feeeport Indonesia (PTFI) ternyata belum mau menerima perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Pihak PTFI beralasan bahwa IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi perseroan di Indonesia.

VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan, pihaknya akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK.

“Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PTFI. Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017,” kata dia, seperti dilansir detikFinance, Senin (13/2).

Penjelasan Riza, peraturan yang diterbitkan tersebut bertentangan dengan hak-hak PTFI dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum.

Dia menambahkan, PTFI masih terus mencari titik temu dengan pemerintah. “PTFI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas dia.

Perihal berkukuhnya sikap PTFI itu, maka PTFI masih mempertahankan KK yang dipegangnya. Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 telah menerbitkan IUPK operasi produksi untuk PTFI.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2017, perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat.

Sekedar informasi, kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar PTFI dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. PTFI keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.

Reporter : Samsul | detikFinance

 

Tags: FreeportheadlineIUPKKKtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
‘Holding’ BUMN, Perlukah?

'Holding' BUMN, Perlukah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Elnusa Siap Beli Kapal Seismic untuk Ekplorasi Migas Nasional

Elnusa Siap Beli Kapal Seismic untuk Ekplorasi Migas Nasional

9 tahun ago
Pembentukan BUMN Energi Dorong Pembangunan Infrastruktur Gas

Holding BUMN Energi Perkuat Bisnis Pembangkit Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In