• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

by Aloysius Diaz Aditya
9 Maret 2016
in BERITA
0
Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Ilustrasi Listrik Subsidi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
55
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Terkait rencana penghapusan listrik bersubsidi 450 dan 900VA, PLN Depok Kota yang berlokasi di Jalan Sentosa Raya No.4, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, terus melakukan pendataan kepada pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi di unit mereka.

Supervisor UPJ PLN Depok Kota Ana Kusuma Wardani membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan sesuai instruksi dari pemerintah pusat, tentang pendataan pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi. Ana menjelaskan, pendataan pelanggan bersubsidi sudah dilaksanakan sejak (20/1), hingga (11/3). Data yang sudah valid didata akan dikirim ke pemerintah.

Dalam melakukan pendataan, UPJ PLN Depok Kota bekerja sama dengan UPJ Cibinong, UPJ Cimanggis, UPJ Sawangan, dan UPJ Bojonggede. Dalam penentuan pembagian pendataan, dilakukan dengan cara batas aset jaringan. Karena dalam satu kecamatan tidak semua milik UPJ Depok Kota atau UPJ lainnya. Dari rencana penghapusan listrik bersubsidi 450 dan 900VA, pada tahun ini pemerintah akan melakukan penghapusan 900VA lebih dulu.

Tetapi kepastiannya harus menunggu keputusan pemerintah dan DPR. Apabila penghapusan jadi dilaksanakan, akan ada perbedaan tarif yang harus dibayar pelanggan, dari yang sebelumnya menggunakan listrik bersubsidi dengan yang sudah tidak lagi mendapat subsidi pemerintah. Terkait mekanisme prosedur denda dan sanksi yang diberikan PLN kepada pelanggan yang melanggar, kata Ana, kewajibannya dalam membayar iuran penggunaan listrik.

Eksplorasi | Pojoksatu | Aditya

Tags: listrik subsidi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

‘Holding’ Energi Cuma Untungkan Trader Gas?

9 tahun ago
Pertamina Pagari Pipa Tua Demi Keamanan

Ini Solusi Kementerian ESDM Pangkas Mahalnya Ongkos Distribusi Gas

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In