Eksplorasi.id – Terkait rencana penghapusan listrik bersubsidi 450 dan 900VA, PLN Depok Kota yang berlokasi di Jalan Sentosa Raya No.4, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, terus melakukan pendataan kepada pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi di unit mereka.
Supervisor UPJ PLN Depok Kota Ana Kusuma Wardani membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan sesuai instruksi dari pemerintah pusat, tentang pendataan pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi. Ana menjelaskan, pendataan pelanggan bersubsidi sudah dilaksanakan sejak (20/1), hingga (11/3). Data yang sudah valid didata akan dikirim ke pemerintah.
Dalam melakukan pendataan, UPJ PLN Depok Kota bekerja sama dengan UPJ Cibinong, UPJ Cimanggis, UPJ Sawangan, dan UPJ Bojonggede. Dalam penentuan pembagian pendataan, dilakukan dengan cara batas aset jaringan. Karena dalam satu kecamatan tidak semua milik UPJ Depok Kota atau UPJ lainnya. Dari rencana penghapusan listrik bersubsidi 450 dan 900VA, pada tahun ini pemerintah akan melakukan penghapusan 900VA lebih dulu.
Tetapi kepastiannya harus menunggu keputusan pemerintah dan DPR. Apabila penghapusan jadi dilaksanakan, akan ada perbedaan tarif yang harus dibayar pelanggan, dari yang sebelumnya menggunakan listrik bersubsidi dengan yang sudah tidak lagi mendapat subsidi pemerintah. Terkait mekanisme prosedur denda dan sanksi yang diberikan PLN kepada pelanggan yang melanggar, kata Ana, kewajibannya dalam membayar iuran penggunaan listrik.
Eksplorasi | Pojoksatu | Aditya