• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

by Aloysius Diaz Aditya
9 Maret 2016
in BERITA
0
Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Ilustrasi Listrik Subsidi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
55
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Terkait rencana penghapusan listrik bersubsidi 450 dan 900VA, PLN Depok Kota yang berlokasi di Jalan Sentosa Raya No.4, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, terus melakukan pendataan kepada pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi di unit mereka.

Supervisor UPJ PLN Depok Kota Ana Kusuma Wardani membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan sesuai instruksi dari pemerintah pusat, tentang pendataan pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi. Ana menjelaskan, pendataan pelanggan bersubsidi sudah dilaksanakan sejak (20/1), hingga (11/3). Data yang sudah valid didata akan dikirim ke pemerintah.

Dalam melakukan pendataan, UPJ PLN Depok Kota bekerja sama dengan UPJ Cibinong, UPJ Cimanggis, UPJ Sawangan, dan UPJ Bojonggede. Dalam penentuan pembagian pendataan, dilakukan dengan cara batas aset jaringan. Karena dalam satu kecamatan tidak semua milik UPJ Depok Kota atau UPJ lainnya. Dari rencana penghapusan listrik bersubsidi 450 dan 900VA, pada tahun ini pemerintah akan melakukan penghapusan 900VA lebih dulu.

Tetapi kepastiannya harus menunggu keputusan pemerintah dan DPR. Apabila penghapusan jadi dilaksanakan, akan ada perbedaan tarif yang harus dibayar pelanggan, dari yang sebelumnya menggunakan listrik bersubsidi dengan yang sudah tidak lagi mendapat subsidi pemerintah. Terkait mekanisme prosedur denda dan sanksi yang diberikan PLN kepada pelanggan yang melanggar, kata Ana, kewajibannya dalam membayar iuran penggunaan listrik.

Eksplorasi | Pojoksatu | Aditya

Tags: listrik subsidi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

CSR ConocoPhillips, Latih Pengelolaan Tambak Ikan

CSR ConocoPhillips, Latih Pengelolaan Tambak Ikan

9 tahun ago
Pertagas raih 3 penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2024

Pertagas raih 3 penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2024

11 bulan ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In