Eksplorasi.id – Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk menurunkan tarif listrik pada 12 golongan pada Agustus 2016. Salah satu penyebab PLN menurunkan tarif yang mengikuti mekanisme tarif adjusment (TA) adalah menguatnya nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, beberapa pengamat ekonomi menilai, kepercayaan pasar terhadap kondisi perekonomian Indonesia semakin menguat. Salah satu penyebab utamanya adalah perombakan jajaran menteri Kabinet Kerja jilid II yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain, World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12 telah usai digelar. Presiden Jokowi menekankan bagaimana mementingkan inovasi dalam membangun ekonomi masyarakat. Pasalnya, tanpa inovasi, maka Indonesia akan jauh tertinggal dari negara lain.
Selain itu, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif. Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi mengatakan, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
“Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” tutur Agung, Senin (8/8).
Eksplorasi | Aditya