Eksplorasi.id – Di tengah belum membaiknya harga komoditi tambang, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan justru menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor pertambangan. Penaikan PBB itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menyikapi peraturan baru itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku, penaikan PBB untuk sektor hulu batubara dipastikan meningkat hingga 200 persen. “Tahun lalu perusahaan bayar Rp 100 juta. Sekarang Rp 300 juta. Naik tiga kali lipat atau 300 persen,” tutur Direktur Eksekutif, Supriatna.
Ia menyesalkan sikap pemerintah yang tetap mengenakan PBB di tengah anjloknya harga batubara yang saat ini berada di kisaran US$40 per ton. Mengutip diktum Perdirjen Pajak 47/PJ/2015, perluasan objek PBB hanya berlaku untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kedua dan seterusnya.
Pun jika mengacu pada diktum Perdirjen Pajak 47/PJ/2015, pengenaan PBB diterapkan hingga pada cadangan batu bara. Padahal PBB sebelumnya hanya dihitung pada luas wilayah pertambangan dan bangunan.
Eksplorasi | Kompas | Aditya