Eksplorasi.id – PT Buana Lintas Lautan Tbk, dahulu bernama PT Buana Listya Tama Tbk, telah diberikan sanksi kategori hitam (black list) oleh PT Pertamina (Persero).
Emiten berkode BULL itu diberi sanksi black list berdasarkan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat sanksi black list itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.
“Mengacu pada ketentuan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa yang tidak dapat dipercaya lagi,” tulis Riyanto di dalam salinan surat itu.
Sehingga, lanjut surat itu, BULL harus dikeluarkan sebagai penyedia barang/jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya (berlaku untuk penyedia barang/jasa, pemilik dan/atau pengurusnya).
Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.
Di satu sisi, Eksplorasi.id memeroleh kabar bahwa saat ini sanksi black list itu akan segera dicabut oleh manajemen Pertamina.
“Informasinya, Gandhi Sriwidodo yang saat ini menjabat sebagai direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina telah berkirim surat ke BPK untuk mencabut sanksi itu,” kata sumber Eksplorasi.id di Jakarta, Senin (28/5).
Baca juga:
- Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama
- Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina
- Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri
- Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama
Diminta pendapatnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berkomentar, jika benar ada indikasi pemutihan untuk sanksi black list Pertamina kepada BULL, hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh manajemen Pertamina.
“Soal informasinya yang mengatakan bahwa salah satu direksi BPK berkirim surat ke BPK, pertanyaannya adalah apakah BPK akan mengubah laporan hasil investigasinya yang berujung mengubah rekomendasinya ke Pertamina?” jelas dia.
Kemudian, lanjut Yusri, apakah PEG di bawah Direktorat Manajemen Aset Pertamina juga akan mengubah sanksi black list tersebut?
“Kalau benar semuanya bisa diubah-ubah, berapa besar uang yang akan digelontorkan oleh pemilik perusahan ke oknum direksi Pertamina dan BPK? Apakah KPK akan tutup mata melihat infikasi ini?” ucap dia.
Ironisnya, imbuh Yusri, kabar beredar akan dicabutnya sanksi black list BULL itu bermula dari dugaan adanya surat yang dikirimkan oleh direksi yang baru saja diangkat pada 20 April 2018.
“Baru juga sebulan dia (Gandhi Sriwidodo) menjabat sebagai direksi sudah melakukan langkah kontroversial, bagaimana kalau sudah lama dia duduk di posisi itu,” tanya Yusri.
Dikonfirmasi terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengaku belum memeroleh informasi tersebut. “Belum (dapat informasi),” katanya singkat.
Reporter: HYN