• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Perusahaan Cangkang, Pertamina dan PLN Tidak Bisa Beli Aset Chevron

by Eksplorasi.id
4 November 2016
in PLTP
0
Jual Aset, Chevron Targetkan Pemasukan Rp 39 Triliun

Ilustrasi Chevron. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
166
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd diketahui akan melepas wilayah kerja (WK) dua panas bumi yang selama ini dioperasikannya.

Ilustrasi Chevron | Foto : Istimewa
Ilustrasi Chevron | Foto : Istimewa

Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) kemungkinan besar tidak bisa membeli dua aset panas bumi yang akan dilego Chevron tersebut.

“Alasannya sederhana, Chevron Geothermal Indonesia dan Chevron Geothermal Salak adalah perusahaan cangkang di Cayman Island dan Bahama, oleh karena itu dipastikan bahwa Chevron tidak bisa menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Jumat (4/11).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura ini mengungkapkan, secara logika tidak akan ada perusahaan yang mau membeli perusahaan cangkang. Pasalnya, sebuah perusahaan cangkang tidak bisa menyediakan audit terkait laporan keuangan.

“Anehnya, Chevron Geothermal Indonesia dan Chevron Geothermal Salak itu sudah beroperasi lama di Indonesia tapi pemerintah tidak pernah menanyakan ke Chevron kenapa perusahaan itu dibentuk dengan pola cangkang,” tegas dia.

Inas menegaskan, tindakan Chevron dengan membentuk perusahaan cangkang tersebut bisa dikatakan kurang ajar, karena telah mengangkangi regulasi yang ada di Indonesia.

“Chevron kurang ajar pakai perusahaan cangkang, kenapa atau ada apa mereka membentuk perusahaan cangkang itu? Apa Chevron mau menghindari soal pajak? Jangan-jangan pemerintah Amerika Serikat juga tidak tahu apa yang dilakukan Chevron tersebut,” jelas dia.

Bagan unit usaha Chevron | Foto : Eksplorasi.id
Bagan unit usaha Chevron | Foto : Eksplorasi.id

Menurut Inas, jika diketahui perusahaan tersebut merupakan perusahaan cangkang, semestinya tidak akan ada perusahaan yang berminat untuk membeli perusahaan tersebut, apalagi BUMN seperti Pertamina dan PLN.

Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 196/Bl/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, setiap perusahaan mesti menyediakan audit laporan keuangan jika perusahaan itu ingin dijual.

“Persoalan lainnya, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan ketidakakuratan perhitungan porsi pemerintah sesuai peraturan yang wajib disetorkan sebesar 34 persen dari net operating income di dua WKP yang saat ini dikelola Chevron tersebut,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, Chevron juga tidak memiliki izin eksplorasi dan produksi di area hutan cagar alam yang berpotensi mengurangi kapasitas dan tambahan operating cost.

Di satu sisi, berdasarkan penelusuran Eksplorasi.id, biasanya sebuah perusahaan cangkang dibentuk untuk sejumlah alasan, seperti mempermudah transaksi di luar negeri, menghindari pungutan pajak yang tinggi, baik dari transaksi maupun pendirian badan usaha, menyembunyikan profil, serta alat untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Sementara, beberapa waktu lalu publik pernah dihebohkan dengan isu Panama Papers terkait perusahaan cangkang. Sebanyak jutaan lembar dokumen berisi informasi sejak 1977 sampai awal 2015 yang bocor dari firma hukum Mossack Fonseca menggambarkan dunia tanpa pajak bekerja.

Mereka yang tercatat dalam dokumen Panama Papers pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak di luar negeri (offshore), seperti Panama atau British Virgin Island.

Reporter : HYN

Tags: ChevronheadlinePanas Bumi. PertaminaPerusahaan CangkanPLN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bakrie Jual 38,1 Persen Saham di Newmont Senilai Rp 5,2 Triliun

Bakrie Jual 38,1 Persen Saham di Newmont Senilai Rp 5,2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Jelang Idul Fitri Pertamina Tambah Kapal Tanker

Jelang Idul Fitri Pertamina Tambah Kapal Tanker

9 tahun ago
Dirjen Minerba Tegaskan Divestasi Saham Freeport Terus Berjalan

Dirjen Minerba Tegaskan Divestasi Saham Freeport Terus Berjalan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Adakan Karsa di Bali

    Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok Francois Henin yang Sahamnya di Maurel & Prom Dibeli Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Cilacap Ekspansi 660 MW Resmi Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In