Moneter.co.id.Perusahaan migas asal Kanada, PT Niko Resources Limited akhirnya menyandang status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun status tersebut didapat Niko setelah para krediturnya tak memberikan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sehingga majelis hakim yang diketuai Sumpeno menilai hal tersebut tak memenuhi Pasal 229 UU PKPU dan Kepailitan. “Sehingga, mengadili PT Niko Resources Limited dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ungkap dia dalam amar putusan yang dibacakan akhir pekan lalu.
Dimana, dalam pertimbangannya, sebanyak 10 dari 13 kreditur yang hadir dalam rapat kreditur menyatakan menolak untuk memberikan waktu perpanjangan. Dimana jumlah suara yang menolak itu sebesar 62.861 suara. Dengan demikian, atas putusan majelis itu tim kurator pun telah bersiap untuk mengumpulkan aset-aset Niko.
Salah satu tim kurator Niko, Muhammad Mukhlas mengatakan untuk menemukan aset-aset debitur (Niko) tidak lah mudah. Pasalnya, pihak Niko sendiri tidak pernah hadir selama proses restrukturisasi utang hingga dinyatakan pailit. Sehingga saat ini kurator belum mengetahui aset perusahaan.
“Sikap debitur tersebut menjadikan kami kesulitan untuk menginventasasi aset,” ungkap dia, Senin (11/7). Apalagi, induk usaha debitur Niko yang berada di Republik Siprus menjadikannya semakin sulit untuk mengakses keberadaan aset.
Meski begitu, pihaknya masih akan terus melakukan upaya untuk mengetahui aset perusahaan dari pihak terkait yang pernah bekerjasama dengan Niko. Seperti halnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kedua lembaga pemerintahan tersebut dinilai bertanggung jawab terhadap seluruh informasi dan operasional perusahaan tambang di Indonesia. Pihaknya berharap pemerintah bersikap kooperatif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan aset, kontrak pengerjaan, maupun keberadaan debitur.
“Yang pasti kami akan melakukan penelusaran aset akan terus dilakukan apalagi saat ini kami kewenangan kami untuk mengumpulkan aset Niko telah dijamin kan undang-undang,” tambah Mukhlas.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu kreditur Niko, PT Wintermar Norel Mokmin mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses kepailitan ini kepada kurator. Adapun ia mengaku kepailitan ini sudah pantas didapat Niko. “Kami telah memberikan kesempatan kepada debitur sebanyak 120 hari perpanjangan masa PKPU tapi debitur tetap tak menunjukkan iktikad baiknya untuk hadir,” terang dia.
Sekadar tahu saja, sejak dinyatakan PKPU pada 18 Januari 2016 para kreditur telah memberikan perpanjangan kepada Niko sebanyak dua kali dengan masing-masing selama 60 hari. Dimana perpanjangan itu diberikan untuk memberikan kesempatan bagi Niko untuk hadir.
Lantaran tak pernah hadir, tim pengurus pun melakukan verifikasi tagihan berdasarkan jumlah tagihan yang masuk yang sekitar $ 65,65 juta atau senilai Rp 970,40 miliar. Jumlah tersebut pun berasal dari Schlumberger Group sebesar US$ 16,16 juta atau senilai RP 225,20 miliar. Kreditur terbesar datang juga dari PT Aquaria Shipping sebesar US$ 13,15 juta, PT Transamudera Usaha US$ 9,53 juta, PT Asih Eka Abadi US$ 8,14 juta dan PT Wintermar US$ 7,49 juta.
Moneter | Dian | Source