• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

by Eksplorasi.id
28 September 2016
in MINYAK
0
ISC Klaim Lebih Transparan Dibandingkan Petral

Kantor petral di Singapura | Istimewa

0
SHARES
588
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – UU No 22/2001 tentang Migas mesti segera direvisi. Jika tidak direvisi, perusahaan trader seperti PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) bisa hidup kembali.

Kantor petral di Singapura | Istimewa
Kantor petral di Singapura | Istimewa

Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, UU Migas tidak melarang pelaksaan tender minyak dilakukan di luar negeri. Hal itu pula yang terjadi saat Petral masih beroperasi di Singapura.

“Semestinya ada pelarangan tender di luar negeri, kalau tidak dilarang maka Petral bisa bangkit dari kuburnya. Melalui revisi UU Migas, semua tender proyek harus dilakukan di Indonesia,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/9).

Inas mencontohkan, Peraturan Pemerintah No 59/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang direvisi Presiden Jokowi memiliki semangat tender harus dilakukan di dalam negeri.

“Pengadaan barang dan jasa BUMN dilakukan di Indonesia. Begitu pula dengan semangat revisi UU Migas kelak. Jika memang di luar negeri, tender harus dilaksanakan di kedutaan besar Indonesia. Sehingga tidak ada lagi perwakilan perusahaan asing,” jelas dia.

Menurut Inas, kenapa Petral waktu itu leluasa memasok minyak ke Indonesia, karena anak usaha PT Pertamina (Persero) itu wilayah hukumnya berada di luar negeri.

“Petral saat itu bisa disebut perusahaan asing. Jika tidak ada revisi UU Migas, maka sekali lagi saya tegaskan Petral tidak tertutup kemungkinan akan hidup kembali. Hal itu yang membuat kegiatan mafia migas kembali berlangsung,” tegas dia.

Sekedar informasi, keberadaaan Petral sebelum dibubarkan dan diganti perannya oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina kerap menimbulkan kontroversi.

Sejarah mencatat, Petral yang berdiri sejak 1969 dengan nama PT Petral Group semula sahamnya hanya dimiliki oleh Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).

Kemudian pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaan menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.

Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.

Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliki Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited.

Tugas Petral adalah melakukan jual beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: imporminyakPertaminaPetraltenderuu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Subsidi Solar dan Cabut Subsidi Listrik, Pemerintah Tunggu Keputusan DPR

Miris, Pertamina Bangga Untung dari Jual BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Pencabutan Subsidi Listrik Pelanggan Mampu Tunggu Keputusan Jokowi

9 tahun ago
KESDM Genjot Penguatan Energi Terbarukan

Pemerintah Butuh Dana untuk Lakukan Reformasi Energi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In