Eksplorasi.id – UU No 22/2001 tentang Migas mesti segera direvisi. Jika tidak direvisi, perusahaan trader seperti PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) bisa hidup kembali.
Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, UU Migas tidak melarang pelaksaan tender minyak dilakukan di luar negeri. Hal itu pula yang terjadi saat Petral masih beroperasi di Singapura.
“Semestinya ada pelarangan tender di luar negeri, kalau tidak dilarang maka Petral bisa bangkit dari kuburnya. Melalui revisi UU Migas, semua tender proyek harus dilakukan di Indonesia,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/9).
Inas mencontohkan, Peraturan Pemerintah No 59/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang direvisi Presiden Jokowi memiliki semangat tender harus dilakukan di dalam negeri.
“Pengadaan barang dan jasa BUMN dilakukan di Indonesia. Begitu pula dengan semangat revisi UU Migas kelak. Jika memang di luar negeri, tender harus dilaksanakan di kedutaan besar Indonesia. Sehingga tidak ada lagi perwakilan perusahaan asing,” jelas dia.
Menurut Inas, kenapa Petral waktu itu leluasa memasok minyak ke Indonesia, karena anak usaha PT Pertamina (Persero) itu wilayah hukumnya berada di luar negeri.
“Petral saat itu bisa disebut perusahaan asing. Jika tidak ada revisi UU Migas, maka sekali lagi saya tegaskan Petral tidak tertutup kemungkinan akan hidup kembali. Hal itu yang membuat kegiatan mafia migas kembali berlangsung,” tegas dia.
Sekedar informasi, keberadaaan Petral sebelum dibubarkan dan diganti perannya oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina kerap menimbulkan kontroversi.
Sejarah mencatat, Petral yang berdiri sejak 1969 dengan nama PT Petral Group semula sahamnya hanya dimiliki oleh Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).
Kemudian pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaan menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.
Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.
Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliki Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited.
Tugas Petral adalah melakukan jual beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.
Reporter : Ponco Sulaksono