• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

by Eksplorasi.id
28 September 2016
in MINYAK
0
ISC Klaim Lebih Transparan Dibandingkan Petral

Kantor petral di Singapura | Istimewa

0
SHARES
627
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – UU No 22/2001 tentang Migas mesti segera direvisi. Jika tidak direvisi, perusahaan trader seperti PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) bisa hidup kembali.

Kantor petral di Singapura | Istimewa
Kantor petral di Singapura | Istimewa

Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, UU Migas tidak melarang pelaksaan tender minyak dilakukan di luar negeri. Hal itu pula yang terjadi saat Petral masih beroperasi di Singapura.

“Semestinya ada pelarangan tender di luar negeri, kalau tidak dilarang maka Petral bisa bangkit dari kuburnya. Melalui revisi UU Migas, semua tender proyek harus dilakukan di Indonesia,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/9).

Inas mencontohkan, Peraturan Pemerintah No 59/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang direvisi Presiden Jokowi memiliki semangat tender harus dilakukan di dalam negeri.

“Pengadaan barang dan jasa BUMN dilakukan di Indonesia. Begitu pula dengan semangat revisi UU Migas kelak. Jika memang di luar negeri, tender harus dilaksanakan di kedutaan besar Indonesia. Sehingga tidak ada lagi perwakilan perusahaan asing,” jelas dia.

Menurut Inas, kenapa Petral waktu itu leluasa memasok minyak ke Indonesia, karena anak usaha PT Pertamina (Persero) itu wilayah hukumnya berada di luar negeri.

“Petral saat itu bisa disebut perusahaan asing. Jika tidak ada revisi UU Migas, maka sekali lagi saya tegaskan Petral tidak tertutup kemungkinan akan hidup kembali. Hal itu yang membuat kegiatan mafia migas kembali berlangsung,” tegas dia.

Sekedar informasi, keberadaaan Petral sebelum dibubarkan dan diganti perannya oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina kerap menimbulkan kontroversi.

Sejarah mencatat, Petral yang berdiri sejak 1969 dengan nama PT Petral Group semula sahamnya hanya dimiliki oleh Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).

Kemudian pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaan menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.

Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.

Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliki Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited.

Tugas Petral adalah melakukan jual beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: imporminyakPertaminaPetraltenderuu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Subsidi Solar dan Cabut Subsidi Listrik, Pemerintah Tunggu Keputusan DPR

Miris, Pertamina Bangga Untung dari Jual BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

IPA Convex 2016, Dirjen Migas: Perlu Ada Insentif Untuk Gairahkan Industri Migas

DPR Sepakati Target Sektor Energi di RAPBN 2017

9 tahun ago
Kurangi emisi gas rumah kaca, Pemerintah bakal manfaatkan energi panas laut

Kurangi emisi gas rumah kaca, Pemerintah bakal manfaatkan energi panas laut

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSPPB Minta DPR Batalkan Beberapa Pasal RUU Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In