• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

by Eksplorasi.id
28 September 2016
in MINYAK
0
ISC Klaim Lebih Transparan Dibandingkan Petral

Kantor petral di Singapura | Istimewa

0
SHARES
579
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – UU No 22/2001 tentang Migas mesti segera direvisi. Jika tidak direvisi, perusahaan trader seperti PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) bisa hidup kembali.

Kantor petral di Singapura | Istimewa
Kantor petral di Singapura | Istimewa

Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, UU Migas tidak melarang pelaksaan tender minyak dilakukan di luar negeri. Hal itu pula yang terjadi saat Petral masih beroperasi di Singapura.

“Semestinya ada pelarangan tender di luar negeri, kalau tidak dilarang maka Petral bisa bangkit dari kuburnya. Melalui revisi UU Migas, semua tender proyek harus dilakukan di Indonesia,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/9).

Inas mencontohkan, Peraturan Pemerintah No 59/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang direvisi Presiden Jokowi memiliki semangat tender harus dilakukan di dalam negeri.

“Pengadaan barang dan jasa BUMN dilakukan di Indonesia. Begitu pula dengan semangat revisi UU Migas kelak. Jika memang di luar negeri, tender harus dilaksanakan di kedutaan besar Indonesia. Sehingga tidak ada lagi perwakilan perusahaan asing,” jelas dia.

Menurut Inas, kenapa Petral waktu itu leluasa memasok minyak ke Indonesia, karena anak usaha PT Pertamina (Persero) itu wilayah hukumnya berada di luar negeri.

“Petral saat itu bisa disebut perusahaan asing. Jika tidak ada revisi UU Migas, maka sekali lagi saya tegaskan Petral tidak tertutup kemungkinan akan hidup kembali. Hal itu yang membuat kegiatan mafia migas kembali berlangsung,” tegas dia.

Sekedar informasi, keberadaaan Petral sebelum dibubarkan dan diganti perannya oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina kerap menimbulkan kontroversi.

Sejarah mencatat, Petral yang berdiri sejak 1969 dengan nama PT Petral Group semula sahamnya hanya dimiliki oleh Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).

Kemudian pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaan menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.

Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.

Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliki Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited.

Tugas Petral adalah melakukan jual beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: imporminyakPertaminaPetraltenderuu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Subsidi Solar dan Cabut Subsidi Listrik, Pemerintah Tunggu Keputusan DPR

Miris, Pertamina Bangga Untung dari Jual BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

Menteri ESDM Diminta Benahi Alokasi Gas Hingga RUU Migas

9 tahun ago
Sering Impor Gas, Rizal Ramli Semprot ESDM

Menteri Rizal: Target Listrik 18 Ribu MW Lebih Realistis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In