• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

PLN Didesak Tuntaskan Kompensasi Lahan SUTT

by Aloysius Diaz Aditya
9 Mei 2016
in BERITA
0
Hingga 2024, PLN Bangun 53 Gardu Induk Jakarta-Banten

Gardu Listrik PLN | Foto: Istimewa

0
SHARES
110
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT PLN didorong segera menuntaskan permasalahan pembayaran kompensasi lahan dan tanaman milik warga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dilalui jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV, kata Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid.

“DPR telah menyetuji penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp10 triliun untuk memuluskan rencana proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan Pemerintah Pusat,” ujarnya di sela-sela kunjungannya ke Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jepara, Minggu.

Anggaran sebesar itu, kata dia, digunakan untuk berbagai hal termasuk ganti rugi atau kompensasi lahan atau tanaman warga yang terkena proyek jaringan SUTT yang membentang dari PLTU Tanjung Jati B Jepara hingga Gardu Induk Ungaran, Kabupaten Semarang.

Dengan harapan, kata dia, proyek pemerintah bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Akan tetapi, kata dia, di lapangan ternyata masih ada permasalahan, khususnya di Kabupaten Jepara.

Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, dia sengaja turun langsung untuk mengetahui secara persis permasalahannya.

Kehadiran politisi dari Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Jateng (Jepara, Kudus dan Demak) di Balai Desa Srikandang itu, disambut Kepala Desa Srikandang Angga serta sejumlah warga yang lahan atau tanamannya terkena jaringan SUTT namun masih keberatan dengan kompensasi dari PLN.

Di antaranya, Keminah, Suprianingsih, Suryantoro, Puji, Sabar, serta ahli waris dari pemilik lahan bernama Saban.

Hasil temuan di lapangan ini, kata dia, akan dikomunikasikan dengan Dirut PLN.

Apalagi, permasalahan soal pembayaran kompensasi atas lahan dan tanaman warga yang dilewati jaringan SUTT tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan terjadi pula di Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang serta Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Menurut dia, kondisi di lapangan saat ini memang berbeda dengan pendataan 2011.

“Jika kedua belah pihak sama-sama bersikeras, tentunya tidak akan ada penyelesaiannya,” ujar Wachid.

Sementara itu, Suprianingsih mengaku, sengaja tidak mengambil uang kompensasi sebesar Rp24 juta yang dititipkan Pengadilan Negeri Jepara karena sudah ditempuh jalur konsinyasi (uang ganti rugi dititipkan di PN).

Ia berkeyakinan, bahwa proses pendataan yang dilakukan sebelumnya tidak akurat.

“Nama saya saja ditulis berbeda oleh petugas pendata karena hanya tertulis Supria,” ujarnya.

Pada saat pendataan, dia bersama pemilik lahan lainnya juga tidak dilibatkan, sehingga mayoritas datanya terjadi kesalahan.

Kepala Desa Srikandang Angga mengatakan, pada prinsipnya pemilik lahan atau tanaman di desanya memaklumi adanya proyek SUTT.

“Mereka juga tidak meminta nominal kompensasi melampaui ketetapan pemerintah. Hanya saja, mereka meminta agar ada proses ukur dan hitung ulang dengan melibatkan pemilik lahan,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi sehingga tidak menyisakan permasalahan seperti sekarang ini.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: kompensasi lahanPLNsutt
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, PLN Manfaatkan PLTMH Lebak Barang

Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Lakukan Reformasi Subsidi Listrik

8 tahun ago
Dorong Konversi Gas di Kilang,  Pertamina–Connoco Philips Teken PJBG Gas

Dorong Konversi Gas di Kilang, Pertamina–Connoco Philips Teken PJBG Gas

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Kota Berpotensi Dibangun Jaringan Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In