• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Babel Amankan Kapal Penyelundup Solar Seberat 20 Ton

by Eksplorasi.id
23 April 2016
in BERITA
0
Polda Babel Amankan Kapal Penyelundup Solar Seberat 20 Ton

Ilustrasi solar. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
216
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Kapal LCT Hansen Samudra I karena diduga mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dengan berat sekitar 20 ton.

Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha di Pangkalpinang, ditulis Sabtu (232/4), mengatakan kapal tersebut diamankan ketika Kapal Patroli (KP) Satam 3001 menemukan kapal itu melintas di perairan dengan titik koordinat 02 51 801 S / 105 59 476 E pada Selasa (19/4) siang.

“Ketika menemukan kapal itu, anggota kami curiga dan langsung melakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak mengantongi izin yang jelas, baik dari pengangkutan BBM hingga pelayaran,” katanya.

Dia mengatakan, kapal yang diamankan karena mengangkut solar yang diduga ilegal tersebut berlayar dari Batu Ampar Provinsi Kepulauan Riau menuju Belitung. Hingga kini kasus tersebut masih didalami.

“Untuk barang bukti solar sekitar 20 Ton masih dalam perjalanan untuk diamankan di dermaga Mako Dit Polair Polda Babel. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Dikatakannya, dalam pemeriksaan, operasi Kapal LCT Hansen Samudra I terdapat sejumlah pelanggaran, di mana nakhoda tidak ikut berlayar sehingga daftar awak kapal (Sijil) tidak sesuai dengan Surat Izin Berlayar (SIB). Selain itu, jumlah muatan solar di kargo juga tidak sama dengan manifest.

Ia menyebutkan, kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar tujuan ke Belitung, padahal berdasarkan hasil koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batu Ampar Kepri menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang dimaksud.

“Sementara Kapal LCT Hansen Samudra I diduga melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 323 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 53 UU-RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan Minyak dan Gas (Migas),” ujarnya.

Ari | Ant

Tags: BBMilegalkapalLCT Hansen Samudra IPolda Babelsolar
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

ESDM: Renegosiasi Kontrak Hingga Akhir 2016

10 tahun ago
Pembentukan DKE masih Dalam Tahap Finalisasi

Menteri ESDM: Program Indonesia Terang harus Jadi Prioritas Nasional

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direksi PGN ‘Dibajak’ Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In