Eksplorasi.id – Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Kapal LCT Hansen Samudra I karena diduga mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dengan berat sekitar 20 ton.
Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha di Pangkalpinang, ditulis Sabtu (232/4), mengatakan kapal tersebut diamankan ketika Kapal Patroli (KP) Satam 3001 menemukan kapal itu melintas di perairan dengan titik koordinat 02 51 801 S / 105 59 476 E pada Selasa (19/4) siang.
“Ketika menemukan kapal itu, anggota kami curiga dan langsung melakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak mengantongi izin yang jelas, baik dari pengangkutan BBM hingga pelayaran,” katanya.
Dia mengatakan, kapal yang diamankan karena mengangkut solar yang diduga ilegal tersebut berlayar dari Batu Ampar Provinsi Kepulauan Riau menuju Belitung. Hingga kini kasus tersebut masih didalami.
“Untuk barang bukti solar sekitar 20 Ton masih dalam perjalanan untuk diamankan di dermaga Mako Dit Polair Polda Babel. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan, operasi Kapal LCT Hansen Samudra I terdapat sejumlah pelanggaran, di mana nakhoda tidak ikut berlayar sehingga daftar awak kapal (Sijil) tidak sesuai dengan Surat Izin Berlayar (SIB). Selain itu, jumlah muatan solar di kargo juga tidak sama dengan manifest.
Ia menyebutkan, kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar tujuan ke Belitung, padahal berdasarkan hasil koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batu Ampar Kepri menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang dimaksud.
“Sementara Kapal LCT Hansen Samudra I diduga melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 323 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 53 UU-RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan Minyak dan Gas (Migas),” ujarnya.
Ari | Ant