• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

by Eksplorasi.id
23 April 2016
in Uncategorized
0
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Ilustrasi BBM ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Ditkrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah ilegal sebanyak 19 ton terdiri atas 10 ton minyak solar dan sembilan ton minyak tanah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi ditulis Sabtu (23/4), mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat dan waktu yang bersamaan oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi yang mencurigai adanya upaya penggelapan BBM jenis solar dan minyak tanah yang dilakukan para sopir pengangkut BBM.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus tersebut dan ahkirnya berhasil diungkap dan dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap dua unit mobil truk pengangkut BBM jenis solar dan minyak tanah.

Tim pertama melakukan penangkapan BBM ilegal jenis solar pada Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Paal 18 Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi.

Dari penangkapan itu diamankan sopir atas nama Taufik Hidayat Tampubolon (52) warga Jalan Gunung Semeru Nomor 64 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur dengan barang bukti satu unit truk tangki nomor polisi BH 8810 PE yang berisikan 10 ton solar.

Kemudian selang beberapa waktu kemudian, anggota Ditkrimsus Polda Jambi juga melakukan penangkapan yang diduga BBM ilegal jenis minyak tanah yang diangkut oleh mobil truk dengan sopir Irwan Sandra Samodra (28) warga Dusun Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan kerneknya Sandi (31) warga Bayung Lencir.

Barang bukti yang diamankan satu unit truk Toyota Dyna nomor polisi BD 8175 PK dengan berisikan sembilan ton BBM jenis minyak tanah.

Kini penyidik kepolisian masih terus memeriksa saksi dan pemilik angkutan dan untuk saat ini ketiga sopir dan kerneknya ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dikenakan pasal 53 Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ari | Ant

Tags: BBMilegalPolda Jambi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sudirman Said: Pemerintah Genjot Pengembangan Energi Terbarukan

Pengembangan Energi Terbarukan Butuh Komitmen Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

Pemprov Aceh Diminta Lanjutkan Moratorium Tambang

9 tahun ago
Tinjau PLTGU Pesanggaran dan Benoa, Ini Kata Jokowi

Tinjau PLTGU Pesanggaran dan Benoa, Ini Kata Jokowi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Listrik Masih Turun di Indonesia Sudah Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In