• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pra ‘Holding’ Energi, Pertagas-PGN Petakan Aset Secara Bersama

by Eksplorasi.id
15 Juli 2016
in BERITA
0
Fahmy Radhi: Waspadai Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi

Ilustrasi holding BUMN energi. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anak usaha PT Pertamina (Persero) bidang infrastruktur gas, PT Pertamina Gas (Pertagas), tengah memetakan pemanfaatan aset bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebelum pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN sektor energi.

Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur holding sektor energi dengan PT Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaannya, berada di Sekretariat Negara.

“Kami akan lihat aset mana saja yang overlap (tumpang tindih) atau mirip-mirip. Kami belum tahu, lagi petakan dulu. Pasti harapannya akan lebih baik dari segi operasional dan pelanggan,” kata Direktur Utama Pertagas Hendra Jaya di Kantor SKK Migas Jakarta, Kamis (14/7).

Hendra mengatakan, pihaknya belum menentukan nilai aset yang dimanfaatkan bersama namun ia berharap pembentukan holding sektor energi yang dipimpin Pertamina ini dapat menguntungkan untuk Pertagas dan PGN.

Menurut dia, Pertagas dan PGN bisa membangun infrastruktur gas bersama sehingga biaya investasi menjadi lebih efisien. Dengan pembentukan holding energi, ia juga berharap tidak ada proyek PGN dan Pertagas yang tumpang tindih.

“Bukan duplikasi, tapi (proyeknya) beririsan, misalnya kami punya pipa transmisi, mereka (PGN) punya pipa distribusi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ke depan kami harapkan akan lebih simetri,” kata Hendra.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, rencana pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN yang semula terdiri atas enam sektor dipangkas menjadi lima sektor terdiri dari energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan dan jasa keuangan.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding BUMN pun diharapkan dapat selesai akhir Juli dengan adanya revisi PP 44/2005.

Eksplorasi | Ant | Ponco S

Tags: BUMNenergiholdingpertagasPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Soal ‘Holding’ Energi, DEN Belum Keluarkan Sikap Resmi

Soal 'Holding' Energi, DEN Belum Keluarkan Sikap Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Harus Optimal Kerja Sama dengan Osaka Gas

Pertamina Harus Optimal Kerja Sama dengan Osaka Gas

9 tahun ago
Bos Pertamina Tak Tahu Usulan Komisaris Bentuk Wakil Dirut

Pengelolaan Blok Corridor, Mantan Dirut Kerdilkan Peran Pertamina

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In