Eksplorasi.id – Peraturan Presiden (Perpres) No 6/2019 baru saha diterbitkan. Salah satu klausal bunyi dari perpres itu adalah mewajibkan semua produsen migas di Tanah Air untuk memasok gas bumi bagi kebutuhan rumah tangga.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan, dahulu ada produsen migas atau kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang tidak mau memasok gas ke jaringan gas rumah tangga.
“Namun, sejak terbitnya perpres ini, ada keharusan bagi KKKS memasok gas ke jaringan gas rumah tangga, yang ada di dekat wilayah operasi,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/2).
Dia menambahkan, perpres itu mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, maka
Penjelasan Alimuddin, sektor rumah tangga dan usaha kecil akan mendapat prioritas pasokan gas, dari pipa gas yang berasal dari sumur gas yang dioperatori KKKS.
Menurut dia, kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 9 ayat 2, “yaitu kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, melalui Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri.”
Komentar dia, pasokan gas untuk jaringan rumah tangga relatif kecil, yakni hanya 0,1 sampai 02 MMscfd. Pihaknya berharap produsen gas besar bisa memberikan secara cuma-cuma gas tersebut melalui program tanggung jawab sosial.
Reporter: Sam.