Eksplorasi.id – PT Wajah Inti Lestari (WIL) membantah tudingan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap kegiatan usaha pertambangannya di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang dianggap ilegal dan melanggar dalam melakukan penambangan di areal itu.
Humas PT Waja Inti Lestari Ridho Radjab Mukti mengatakan, tudingan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal adalah tidak berdasar dan hanya sebuah dugaan semata, karena perusahaan telah mengantongi persetujuan kegiatan usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 20 Oktober 2015.
“Kami sudah memiliki surat perihal kegiatan usaha pertambangan dari Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara nomor 540/1149 yang isinya dengan ini disampaikan kepada PT Waja Inti Lestari sudah dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUP,” katanya sambil memperlihatkan salinan surat dari dinas ESDM Provinsi Sultra.
Selain itu kata dia PT WIL juga telah memiliki persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Wajah Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu yang menjadi acuan bagi Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan kegiatan usaha pertambangan.
“Inilah yang juga menjadi acuan bagi ESDM untuk mengeluarkan surat persetujuan kegiatan penambangan kepada PT WIL,” ungkapnya.
Adanya surat itu, lanjut Ridho, berdasarkan keputusan BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut SK Bupati Nomor 502 tahun 2013 tentang penataan atau pergeseran kordinat PT WIL tidak berlaku lagi, sehingga saat ini PT WIL kembali pada IUP SK 351 tahun 2010 yang sudah memiliki sertifikat Clear and Clean (CNC). “Jadi tudingan beberapa LSM bahwa PT WIL melakukan penambangan secara ilegal itu tidak benar,” jelas Ridho.
Sebelumnya lembaga swadaya masyarakat Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra menuding PT WIL melakukan penambangan dan penjualan ore tanah secara ilegal di Kecamatan Wolo.
Eksplorasi | Ant | Her