• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 26, 2023
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

PT Wajah Inti Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

by Eksplorasi.id
15 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id – PT Wajah Inti Lestari (WIL) membantah tudingan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap kegiatan usaha pertambangannya di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang dianggap ilegal dan melanggar dalam melakukan penambangan di areal itu.

Humas PT Waja Inti Lestari Ridho Radjab Mukti mengatakan, tudingan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal adalah tidak berdasar dan hanya sebuah dugaan semata, karena perusahaan telah mengantongi persetujuan kegiatan usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 20 Oktober 2015.

“Kami sudah memiliki surat perihal kegiatan usaha pertambangan dari Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara nomor 540/1149 yang isinya dengan ini disampaikan kepada PT Waja Inti Lestari sudah dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUP,” katanya sambil memperlihatkan salinan surat dari dinas ESDM Provinsi Sultra.

Selain itu kata dia PT WIL juga telah memiliki persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Wajah Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu yang menjadi acuan bagi Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan kegiatan usaha pertambangan.

“Inilah yang juga menjadi acuan bagi ESDM untuk mengeluarkan surat persetujuan kegiatan penambangan kepada PT WIL,” ungkapnya.

Adanya surat itu, lanjut Ridho, berdasarkan keputusan BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut SK Bupati Nomor 502 tahun 2013 tentang penataan atau pergeseran kordinat PT WIL tidak berlaku lagi, sehingga saat ini PT WIL kembali pada IUP SK 351 tahun 2010 yang sudah memiliki sertifikat Clear and Clean (CNC). “Jadi tudingan beberapa LSM bahwa PT WIL melakukan penambangan secara ilegal itu tidak benar,” jelas Ridho.

Sebelumnya lembaga swadaya masyarakat Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra menuding PT WIL melakukan penambangan dan penjualan ore tanah secara ilegal di Kecamatan Wolo.

Eksplorasi | Ant | Her

Tags: PT Wajah Inti Lestaritambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Pemerintah Diminta Tegas soal Subsidi Solar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Agustus, Pembangkit Listrik Dari Sampah Dilaporkan

Listrik Sampah Dari TPA Puuwatu Bisa Aliri 200 Rumah

7 tahun ago
Enam Provinsi Jadi Pilot Project Program Indonesia Terang

Tarik Investor, RI harus Perkuat Kebijakan Program Indonesia Terang

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Industri Keramik Tunggu Penurunan Harga Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Golf Kian Diminati, Sinar Mas Land Hadirkan Driving Range Pertama di Kota Deltamas 25 September 2023
  • Humas Pegadaian Raih Penghargaan Top 50 Kartini Humas Indonesia 25 September 2023
  • Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kawasan Penyangga IKN Nusantara 25 September 2023
  • Kolaborasi IPMI dan Senayan City Hadirkan GAYA Fashion Installation 2023 24 September 2023
  • Ini Kerugian Indonesia Jika Xinyi Glass Holding Gagal Investasi di Pulau Rempang 23 September 2023
  • Bir BINTANG Dukung Antusiasme Menikmati Festival Musik di Pestapora 2023 23 September 2023
  • PT Elnusa Petrofin Sukses Gelar Go Live Penyaluran Perdana BBM di Fuel Terminal Indragiri Hilir 23 September 2023
  • TECNO Resmi Luncurkan Smartphone Lipat PHANTOM V Flip 5G Secara Global 23 September 2023
  • Kronologi Kecelakaan Motor Sport di BSD Tangerang, Saksi: Ojol Potong Jalan Dadakan 23 September 2023
  • Malam Apresiasi IKN Nusantara, Presiden Jokowi: IKN Untuk yang Muda-Muda Disini 23 September 2023
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In