• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Rejanglebong Belum Miliki Izin

by Eksplorasi.id
3 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
130
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 66 usaha tambang galian C di daerah itu, mayoritas belum memiliki izin.

Kabid Pertambangan Umum Distamben Rejanglebong, Chairunas, di Rejanglebong, Jumat (3/6), mengatakan usaha tambang galian C di wilayah itu yang baru memiliki izin enam perusahaan, sedangkan yang lainnya belum memiliki izin namun ada juga sebagian yang baru mengurus izin.

“Saat ini ada 20 pemilik tambang yang sudah mengajukan izin, namun belum selesai dan masih menunggu penerbitannya oleh ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan yang lainnya beroperasi tanpa izin,” katanya.

Usaha pertambangan di Rejanglebong itu sendiri, kata dia, sebagian besar adalah usaha pertambangan pasir dan batu gunung, sedangkan untuk tambang emas dan batubara belum ada, kendati potensinya cukup banyak.

Keberadaan usaha pertambangan rakyat di daerah itu tambah dia, sejauh ini mengalami benturan dengan Perda No. 8/2012, tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong.

Dalam Perda ini tidak memperbolehkan adanya usaha tambang galian C, namun fakta di lapangan usaha ini banyak dilakukan warga setempat.

Untuk itu pihaknya, kata dia, sudah mengajukan revisi Perda No.8/2012, yang melarang aktivitas pertambangan rakyat pada enam kecamatan dari 15 kecamatan di Rejanglebong yang meliputi Kecamatan Curup, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani Ulu Raya, Bermani Ulu dan Curup Tengah.

“Faktanya di lapangan, terdapat usaha tambang rakyat yang sudah berjalan, sehingga keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 ini harus direvisi,” ujarnya.

Sementara itu kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C saat ini kata dia, sudah diambil alih oleh Pemprov Bengkulu, sedangkan pihaknya hanya berhak mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin serta memungut retribusi tambang.

Selain itu mereka juga tidak memiliki kewenangan menutup atau menertibkan tambang ilegal, sifatnya hanya memberikan laporan saja ke ESDM Provinsi Bengkulu.

Ari | Ant

Tags: ilegalizinRejanglebongtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PT Timah Siap Diversifikasi Usaha ke Properti

PT Timah Miliki Luas Konsesi IUP 400 Ribu Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

Meski Ada Penurunan, Pemerintah Yakin Lifting Migas Tercapai

9 tahun ago
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In