• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Rejanglebong Belum Miliki Izin

by Eksplorasi.id
3 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
125
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 66 usaha tambang galian C di daerah itu, mayoritas belum memiliki izin.

Kabid Pertambangan Umum Distamben Rejanglebong, Chairunas, di Rejanglebong, Jumat (3/6), mengatakan usaha tambang galian C di wilayah itu yang baru memiliki izin enam perusahaan, sedangkan yang lainnya belum memiliki izin namun ada juga sebagian yang baru mengurus izin.

“Saat ini ada 20 pemilik tambang yang sudah mengajukan izin, namun belum selesai dan masih menunggu penerbitannya oleh ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan yang lainnya beroperasi tanpa izin,” katanya.

Usaha pertambangan di Rejanglebong itu sendiri, kata dia, sebagian besar adalah usaha pertambangan pasir dan batu gunung, sedangkan untuk tambang emas dan batubara belum ada, kendati potensinya cukup banyak.

Keberadaan usaha pertambangan rakyat di daerah itu tambah dia, sejauh ini mengalami benturan dengan Perda No. 8/2012, tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong.

Dalam Perda ini tidak memperbolehkan adanya usaha tambang galian C, namun fakta di lapangan usaha ini banyak dilakukan warga setempat.

Untuk itu pihaknya, kata dia, sudah mengajukan revisi Perda No.8/2012, yang melarang aktivitas pertambangan rakyat pada enam kecamatan dari 15 kecamatan di Rejanglebong yang meliputi Kecamatan Curup, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani Ulu Raya, Bermani Ulu dan Curup Tengah.

“Faktanya di lapangan, terdapat usaha tambang rakyat yang sudah berjalan, sehingga keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 ini harus direvisi,” ujarnya.

Sementara itu kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C saat ini kata dia, sudah diambil alih oleh Pemprov Bengkulu, sedangkan pihaknya hanya berhak mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin serta memungut retribusi tambang.

Selain itu mereka juga tidak memiliki kewenangan menutup atau menertibkan tambang ilegal, sifatnya hanya memberikan laporan saja ke ESDM Provinsi Bengkulu.

Ari | Ant

Tags: ilegalizinRejanglebongtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PT Timah Siap Diversifikasi Usaha ke Properti

PT Timah Miliki Luas Konsesi IUP 400 Ribu Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Sebut Penjualan Premium dan Solar Bisa Tutup Kerugian

Siap-siap Bro, Pertamina Segera Luncurkan Pertamax Turbo

9 tahun ago
Inpex Mau Kembangkan Blok Masela Gunakan Skema Trustee Borrowing Scheme

Inpex Mau Kembangkan Blok Masela Gunakan Skema Trustee Borrowing Scheme

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Icon Plus berkomitmen dukung transformasi energi hijau di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In