• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Rejanglebong Belum Miliki Izin

by Eksplorasi.id
3 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
130
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 66 usaha tambang galian C di daerah itu, mayoritas belum memiliki izin.

Kabid Pertambangan Umum Distamben Rejanglebong, Chairunas, di Rejanglebong, Jumat (3/6), mengatakan usaha tambang galian C di wilayah itu yang baru memiliki izin enam perusahaan, sedangkan yang lainnya belum memiliki izin namun ada juga sebagian yang baru mengurus izin.

“Saat ini ada 20 pemilik tambang yang sudah mengajukan izin, namun belum selesai dan masih menunggu penerbitannya oleh ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan yang lainnya beroperasi tanpa izin,” katanya.

Usaha pertambangan di Rejanglebong itu sendiri, kata dia, sebagian besar adalah usaha pertambangan pasir dan batu gunung, sedangkan untuk tambang emas dan batubara belum ada, kendati potensinya cukup banyak.

Keberadaan usaha pertambangan rakyat di daerah itu tambah dia, sejauh ini mengalami benturan dengan Perda No. 8/2012, tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong.

Dalam Perda ini tidak memperbolehkan adanya usaha tambang galian C, namun fakta di lapangan usaha ini banyak dilakukan warga setempat.

Untuk itu pihaknya, kata dia, sudah mengajukan revisi Perda No.8/2012, yang melarang aktivitas pertambangan rakyat pada enam kecamatan dari 15 kecamatan di Rejanglebong yang meliputi Kecamatan Curup, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani Ulu Raya, Bermani Ulu dan Curup Tengah.

“Faktanya di lapangan, terdapat usaha tambang rakyat yang sudah berjalan, sehingga keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 ini harus direvisi,” ujarnya.

Sementara itu kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C saat ini kata dia, sudah diambil alih oleh Pemprov Bengkulu, sedangkan pihaknya hanya berhak mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin serta memungut retribusi tambang.

Selain itu mereka juga tidak memiliki kewenangan menutup atau menertibkan tambang ilegal, sifatnya hanya memberikan laporan saja ke ESDM Provinsi Bengkulu.

Ari | Ant

Tags: ilegalizinRejanglebongtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PT Timah Siap Diversifikasi Usaha ke Properti

PT Timah Miliki Luas Konsesi IUP 400 Ribu Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

SKK Migas bakal segera tetapkan standarisasi alat ukur CCS/CCUS untuk KKKS

SKK Migas bakal segera tetapkan standarisasi alat ukur CCS/CCUS untuk KKKS

1 tahun ago
Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

    Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
  • Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah dan DPRD Jadikan Ekonomi Kreatif Prioritas Pembangunan 2 September 2025
  • Bank Jatim Akan Terbitkan Obligasi Tahap I Tahun 2025 dengan Nilai Maksimal Rp2 triliun 2 September 2025
  • Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp2.009.000 per Gram 2 September 2025
  • DRMA Optimalkan Net Zero Carbon dengan Pemasangan PLTS Berkapasitas 4,85 MWp 1 September 2025
  • Kinerja Positif, Indonesia Eximbank Fokus Dorong Ekspor Nasional 1 September 2025
  • Waspada Trojan Efimer Targetkan Organisasi Melalui Email Phishing 1 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In