• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Rejanglebong Belum Miliki Izin

by Eksplorasi.id
3 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 66 usaha tambang galian C di daerah itu, mayoritas belum memiliki izin.

Kabid Pertambangan Umum Distamben Rejanglebong, Chairunas, di Rejanglebong, Jumat (3/6), mengatakan usaha tambang galian C di wilayah itu yang baru memiliki izin enam perusahaan, sedangkan yang lainnya belum memiliki izin namun ada juga sebagian yang baru mengurus izin.

“Saat ini ada 20 pemilik tambang yang sudah mengajukan izin, namun belum selesai dan masih menunggu penerbitannya oleh ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan yang lainnya beroperasi tanpa izin,” katanya.

Usaha pertambangan di Rejanglebong itu sendiri, kata dia, sebagian besar adalah usaha pertambangan pasir dan batu gunung, sedangkan untuk tambang emas dan batubara belum ada, kendati potensinya cukup banyak.

Keberadaan usaha pertambangan rakyat di daerah itu tambah dia, sejauh ini mengalami benturan dengan Perda No. 8/2012, tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong.

Dalam Perda ini tidak memperbolehkan adanya usaha tambang galian C, namun fakta di lapangan usaha ini banyak dilakukan warga setempat.

Untuk itu pihaknya, kata dia, sudah mengajukan revisi Perda No.8/2012, yang melarang aktivitas pertambangan rakyat pada enam kecamatan dari 15 kecamatan di Rejanglebong yang meliputi Kecamatan Curup, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani Ulu Raya, Bermani Ulu dan Curup Tengah.

“Faktanya di lapangan, terdapat usaha tambang rakyat yang sudah berjalan, sehingga keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 ini harus direvisi,” ujarnya.

Sementara itu kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C saat ini kata dia, sudah diambil alih oleh Pemprov Bengkulu, sedangkan pihaknya hanya berhak mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin serta memungut retribusi tambang.

Selain itu mereka juga tidak memiliki kewenangan menutup atau menertibkan tambang ilegal, sifatnya hanya memberikan laporan saja ke ESDM Provinsi Bengkulu.

Ari | Ant

Tags: ilegalizinRejanglebongtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PT Timah Siap Diversifikasi Usaha ke Properti

PT Timah Miliki Luas Konsesi IUP 400 Ribu Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Miliki Regulasi Kuat, Harga BBM Tak Diserahkan ke Mekanisme Pasar

9 tahun ago
Hipmi Minta Pemerintah Tegas Terhadap Freeport

Terus Melemah, Pengusaha Tambang Harus Ganti Bisnis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Pasok Gas 2,4 Juta MMscfd

    38 Kota Berpotensi Dibangun Jaringan Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In