Eksplorasi.id – Sekitar 250 buruh PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mendatangi DPRD Cilacap untuk minta difasilitasi agar bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah.
Sesampainya di depan gedung DPRD Cilacap, Rabu (8/6), ratusan anggota FSBMC itu menggelar orasi yang intinya mempertanyakan masalah upah minimum sektoral kabupaten.
Saat ditemui wartawan, Ketua FSBMC Paryono mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Cilacap terkait permasalahan tersebut.
“Namun sampai saat ini belum ada respons sehingga kami minta bantuan kepada dewan untuk bisa memfasilitasi agar ada audiensi dengan gubernur. Hal ini kami perlukan agar kami dapat memastikan alasan apa yang sebenarnya membuat gubernur keberatan untuk mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum sektoral kabupaten,” katanya.
Saat ditanya mengenai upah minimum sektoral tahun-tahun sebelumnya yang disetujui, dia mengatakan, upah minimum sektoral harus dilihat substansinya. Menurut dia, upah minimum sektoral lahir dalam rangka untuk memenuhi keadilan pengupahan khususnya di Kabupaten Cilacap.
“Kenapa saya katakan keadilan pengupahan? Sebab, jika upah mengacu kepada UMK (Upah Minimum Kabupaten) tentunya di sini sangat tidak memenuhi keadilan. UMK itu hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dan usaha-usaha padat karya, usaha-usaha marjinal,” katanya.
Sementara UMK, kata dia, lebih fokus pada kemampuan perusahaan dan adanya sektor unggulan sehingga perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektoral dipandang lebih mampu dari usaha-usaha yang lain.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses pengajuan upah minimum sektoral yang diajukan tahun ini sama seperti proses yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.
“Perlu diketahui dalam dua tahun belakangan ini, SK Gubernur lahir. Tapi untuk tahun 2016 ini, kami sangat menyesalkan kenapa di saat proses yang sama, dengan mekanisme yang sama, terus ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 sudah kami penuhi, malah justru Gubernur tidak berkenan untuk mengeluarkan SK,” katanya.
Menurut dia, hal itu akan ditanyakan kepada Gubernur Jateng sehingga FSBMC bisa mendapatkan jawaban yang rasional dan dapat dimaklumi. Ia mengatakan, proses mengusulkan upah sektoral itu berawal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap yang menyatakan bahwa ada sektor-sektor unggulan di Cilacap.
“Kajian Dewan Pengupahan itu tertuang dalam surat nomor 303 (yang dikeluarkan pada) bulan November 2015. Kemudian kajian itu sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan atau diinformasikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.
Ia mengatakan, langkah awal dari serikat pekerja adalah mengusulkan adanya upah minimum sektoral (UMSK) sebesar 40 persen di atas UMK.
Menurut dia, selanjutnya muncul perundingan-perundingan yang berlangsung kondusif karena adanya itikad baik dari pihak pengusaha, tenaga kerja, maupun pemerintah sehingga terjadilah kesepakatan UMSK Tahun 2016 di Kabupaten Cilacap khususnya subsektor industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi sebesar 28,5 persen di atas UMK.
Oleh karena adanya kesepakatan itu, kata dia, Dewan Pengupahan merekomendasikan ke Bupati Cilacap untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah.
“Namun yang kami sesalkan ketika rekomendasi dari Bupati ke Gubernur sampai, justru surat Gubernur yang datang bukan SK (Surat Keputusan) melainkan surat yang intinya untuk sementara tidak bisa mengabulkan lahirnya SK Gubernur tentang UMSK Tahun 2016 di Kabupaten Cilacap,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sangat kecewa karena berbagai upaya telah dilaksanakan termasuk dengan memperhatikan saran-saran dari Gubernur, salah satunya membangun komunikasi efektif dengan pengusaha dan pemerintah.
“Jaga suasana tetap kondusif agar bisa dicapai kesepakatan. Kalau itu semua bisa ditempuh, pasti Gubernur akan tanda tangan. Ini sebenarnya sangat kami tunggu komitmen dari Gubernur tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah meskipun harus datang ke Semarang. Setelah menunggu cukup lama, massa FSBMC diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Cilacap Taufik Urohman.
Dalam kesempatan itu, Taufik menyatakan memberi dukungan penuh kepada FSBMC dan siap memfasilitasi mereka untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah. “Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk beraudiensi dengan Gubernur,” tegasnya.
Ari | Ant