Eksplorasi.id – PT. Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020.
Sebelumnya PT. BNBR menyampaikan pernyataan atas minat proyek Cisem secara tertulis, berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020. Kemudian PT. BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa Cisem.
BNBR juga menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak PT. BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon Pemenang Lelang.
BNBR meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 % dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006, serta melampirkan referensi bank dari salah satu perbankan nasional.
“Yang terpenting harus sesuai aturan /regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur,” ujar Ketua BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya, Sabtu (19/12).
Sebelumnya BPH Migas melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lain. untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik, agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) berjalan sesuai target. Kajian ini dilakukan setelah penyerahan penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem kepada BPH Migas.
Hal itu tertuang melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Kajian bersama pihak terkait dilakukan mengingat pembangunan pipa transmisi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cisem dan rapat komite adalah Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.
Selanjutnya dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai pasal 46 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.
Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) merupakan pemenang lelang kedua dan menyampaikan pernyataan atas minat proyek Cisem secara tertulis, berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.
Asal tahu saja, Proyek Pipa Transmisi Cisem menjadi PSN yang diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik, sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.