Eksplorasi.id – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, keseluruhan perusahaan tambang yang telah melakukan proses reklamasi lahan pasca tambang kurang dari 10 persen.
Hal tersebut terang Junaidi jelas telah melanggar aturan reklamasi yang telah disepakai bersama antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Dari semua tambang yang telah beroprasi, kami temukan kurang dari 10 persen yang telah direklamasi maupun revegetasi. Kesimpulan kami, ini tidak maksimal,” terang Junadi kepada koran Batam Pos beberapa waktu lalu.
Keseluruhan aktivitas tambang tersebut, kata Junaidi, berada di wilayah pulau Singkep, Lingga Timur, Lingga Utara dan sebagian pulau-pulau kecil Kecamatan Senayang.
Hal ini terjadi, terang Junaidi, akibat tidak adanya koordinasi Dinas Pertambangan dengan BLH. Terlebih lagi, kewenangan yang kini seutuhnya dialihkan kepada provinsi.
“Dinas terkait juga tidak ada koordinasi sampai saat ini. Tugas kami hanya pengawasan, reklamasi dan revegetasi,” turur mantan Kadisbudpar Lingga yang baru dua tahun terakhir menjabat sebagai kepala Badan BLH tersebut.
Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terang Junaidi tidak dikeluarkan pada masanya. Apalagi, aktivitas tambang telah berlangsung sejak tahun 2007 silam hingga akhir 2013.
Berdasarkan data yang diperoleh Batam Pos, dari 9 perusahaan tambang dengan wilayah operasi seluas 941, 4 hektare, proses reklamasi pasca tambang hanya dilakukan 84,1 atau kurang dari 10 persen. Jumlah tersebut tidak mencakup keseluruhan perusahaan tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Lingga yakni sebanyak 57 perusahaan. Mulai dari tambang pasir kuarsa, batu besi, bouksit, granit dan timah di sekitar pulau Singkep dan Perairan Pekajang, Kecamatan Lingga.
Sumber: Antara