• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi Aturan Migas 2010 Dinilai Salah Sasaran?

by Diaz Aditya
5 Agustus 2016
in BERITA
0
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
57
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), untuk membangkitkan animo investasi.

Namun, rencana itu bukan jaminan bakal dapat menjawab persoalan. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), untuk membangkitkan animo investasi. Namun, rencana itu bukan jaminan bakal dapat menjawab persoalan.

Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, selama ini sektor hulu migas menggunakan skema kontrak bagi hasil, dimana kontraktor mengikat kontrak dengan badan pemerintah. Jadi, bukan berkontrak dengan perusahaan negara.

Alhasil, kontrak itu akan tetap menjadi subyek pajak secara langsung. “Perubahan PP Nomor 79 Tahun 2010 tidak akan mengubah keadaan bahwa kontrak tetap akan menjadi subyek dan menanggung pajak-pajak tidak langsung,” kata dia.

Jadi, akar masalah di industri hulu migas bukanlah pada aturan tersebut, melainkan pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Karena itu, selama tidak ada revisi tata kelembagaan atau revisi UU Migas, aturan dalam PP 79/2010 tersebut sebenarnya tidak keliru.

Menurut Pri Agung, kemunculan UU Migas itu ikut mengubah tata kelola kelembagaan hulu migas. Bahkan, beleid itu sudah menyimpang dari filosofi kontrak bagi hasil yang sebenarnya. Filosofi kontrak bagi hasil yang terkait pajak adalah negara tidak akan mengenakan pajak terhadap aset yang dimiliki negara sendiri.

Jenis pajak di dalam kontrak hanya pajak penghasilan dan pajak atas hasil keuntungan lain. Jadi, pajak selain itu memang bakal menghambat industri hulu migas. “Tapi dalam mengenakan pajak, otoritas perpajakan sebenarnya hanya mengikuti dan menyesuaikan saja terhadap tata kelembagaan hulu migas yang digunakan,” kata dia.

Di sisi lain, menurut Pri, PP 79/2010 ini bukan merupakan peraturan turunan dari UU Migas 22/2001. Melainkan turunan dari UU 36/2008 tentang pajak penghasilan.

Jadi, yang berwenang merevisi PP tersebut bukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tapi oleh Kementerian Keuangan.Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arcandra Tahar, PP ini perlu revisi. Tujuannya agar investasi di hulu migas lebih menarik.‎

Ia mengatakan, banyak usulan dari Kementerian ESDM seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dihilangkan, ada juga revisi mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan badan. Kemudian pajak di daerah kalau bisa dihilangkan.
Tapi, menurut Wiratmaja, ada usulan dari pelaku industri ‎hulu migas agar kembali seperti sebelum adanya PP Nomor 79 tahun 2010. “Tetap ada pajaknya tapi assume and discharge,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/8).

Eksplorasi | Aditya

Tags: aturanmigasrevisi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

PT Batubara Mandiri Bangun Dermaga Tanpa Izin di Muaraenim

9 tahun ago
Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

April 2017, Pertamina EP Mulai Alirkan Gas dari Matindok

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In