Eksplorasi.id – Data Kementerian ESDM) menunjukkan hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perusahaan yang belum menempatkan mayoritas berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).
“Dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, di mana sebanyak 1.283 sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang,” kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Menurut dia, kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pascatambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait.
“Begitu pula dengan penetapan jaminan pascatambangnya. Soal perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi,” ujar dia.
Bambang menjelaskan, penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100 persen. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pascatambang dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.
Dia menambahkan, sementara kegiatan reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya,” jelas dia.
Soal perhitungannya, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan. Perusahaan di dalam pelaksanaan reklamasi harus juga melakukan penataan lahan, dan revegetasi penataan lahan.
Kementerian ESDM mencatat, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.
Kemudian, dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN di mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.
Reporter: Sam.