Eksplorasi.id – RS Pertamina Jaya (RSPJ) segera beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19 dalam waktu dekat. RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.
Fathema Djan Rahmat, direktur utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, mengatakan, sebagaimana rumah sakit rujukan lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari rumah sakit yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya.
“Guna melengkapi proses rujukan pasien, kami membangun Crisis Center Covid 19 yang akan bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999, sehingga untuk merujuk pasien, rumah sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Eksplorasi.id, Selasa (14/4).
Dia menambahkan, RSPJ juga akan berperan sebagai titik triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan dan perawatan intensif selanjutnya.
Penjelasan dia, melihat lonjakan jumlah penderita Covid-19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukungan penuh Kementerian BUMN dan induk perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam menyiapkan 160 tempat tidur perawatan khusus dan ICU bagi pasien Covid-19. RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2.
“Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes atau screening, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan drive thru clinic atau walk in services Pemeriksaan Swab Covid 19.
RSPJ adalah RS Unit Usaha PP Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) yang berdiri pada 1972. Sejak berdirinya RSPJ beroperasi sebagai rumah sakit umum, memiliki pelayanan rawat jalan, poliklinik umum, dan spesialis dan pelayanan rawat inap dengan kapasitas 72 tempat dengan kelas rawat I sampai dengan VVIP.
Reporter: Sam.