Eksploras.id – Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dinilai tak dapat dibahas tahun ini. Sebab, hingga kini draf revisi UU nomor 22 Tahun 2001 belum selesai disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Fraksi Golkar pesimistis pembahasan revisi UU Migas dapat dilakukan tahun ini.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih mengatakan pembahasan RUU Migas masih jauh. Meskipun, RUU ini sudah diajukan sejak tahun 2010 lalu.
Komisi VII juga sudah meminta pandangan masing-masing fraksi terkait RUU Migas ini. Namun, penyusunan pasal-pasal harus diulang karena poin-poin yang disampaikan masih selalu berubah.
“Kita tidak yakin untuk prolegnas tahun 2016 selesai,” tutur Eni.
Eni menegaskan, sebenarnya kendala dalam pembahasan RUU Migas tidak ada di Komisi VII. Kendala di komisi VII hanya kendala teknis. Hal itu menyangkut masih dinamisnya pandangan fraksi serta bahan penyusunan draf dari Badan Keahlian DPR yang dinilai juga masih sangat mentah. Sampai saat ini antara Komisi VII dengan Badan Keahlian terus berkomunikasi dalam penyusunan draf perubahan atas UU Migas.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Energi ini menceritakan, perkembangan terakhir soal RUU Migas adalah rapat konsultasi anatara Komisi VII dengan Badan Keahlian DPR. Setelah rapat konsultasi, lalu dilakukan penyusunan pasal demi pasal yang akan diubah dalam draf revisi. Artinya, tidak semua pasal dalam UU Migas akan diubah.
Fraksi-fraksi memiliki konsentrasinya masing-masing pasal apa yang akan diubah dalam revisi UU Migas ini. Eni mengatakan, Golkar tetap berharap pembahasan revisi UU Migas dapat dilakukan tahun ini. Sebab, UU ini dibutuhkan okeh pemerintah, selain UU Migas, Komisi VII juga harus segera menyelesaikan UU Mineral dan Batu Bara.
Namun, Komisi VII juga harus realistis bahwa draf perubahan UU Migas belum dapat diusulkan ke Badan Legislatif di masa sidang ini. “Di masa sidang ini belum (masuk Baleg),” tegas dia.
Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk membenarkan draf perubahan UU Migas masih dalam tahap penyusunan. Badan Keahlian selalu berkomunikasi dengan Komisi VII dalam penyusunan draf perubahan ini.
Sebab, aspirasi yang berkembang di Komisi VII soal isi pasal masih dinamis. Badan Keahlian mengaku sudah menyetor draf terakhir perubahan UU Migas awal pekan ini.
Namun, draf ini belum sempat dibahas oleh anggpta Komisi VII. Jadi, Badan Keahlian belum dapat memastikan apakah draf terakhir itu menjadi draf final yang akan diajukan Komisi VII ke Badan Legislatif DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Drafnya tergantung pembahasan di Komisi VII, kita tinggal teknis penyusunannya saja,” ujar Johnson.
Eksplorasi | Aditya