• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Semakin Dimanja, Bagi Hasil Kontraktor Migas Ditambah

by Diaz Aditya
7 September 2016
in MIGAS
0
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Saat ini, pemerintah tengah memanjakan para investor. Satu lagi kebijakan yang memberikan angin segar kepada investor adalah perombakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010.

Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski revisi belum rampung total, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sekaligus Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhur Binsar Pandjaitan, sudah menyebut poin utamanya yaiengah tu porsi bagi hasil untuk kontraktor migas akan ditingkatkan dari 15 persen menjadi (maksimum) 40 persen.

Artinya, bagi hasil untuk negara akan berkurang dari 85 persen menjadi hanya 60 persen. Bagi hasil ini juga belum termasuk cost recovery.

Alasan Luhut adalah agar eksplorasi dan produksi migas di Indonesia menjadi lebih ekonomis. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor dapat meningkatkan investasi untuk pencarian cadangan migas baru di Indonesia.

Besarnya bagi hasil yang diperoleh kontraktor akan ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan lapangan yang dikelola oleh kontraktor, semakin tinggi bagi hasil untuk mereka. Misalnya di laut, kontraktor bisa mendapat bagian maksimalnya, sampai 40 persen.

Sebaliknya, semakin mudah pengeboran migas, semakin besar bagian untuk negara. “Karena kalau laut, dalam satu sumur itu bisa USD100-150 juta. Kalau dry hole, seperti di Makasar dan Papua, kerugian kontraktor hampir USD1 miliar(Rp13,2 triliun),” jelas Luhut seperti dikutip Eksplorasi, Rabu (7/9).

Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) diberikan untuk mencari dan mengembangkan cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial.

PSC berlaku untuk beberapa tahun tergantung pada syarat kontrak, penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meski pada umumnya periode dapat diperpanjang melalui perjanjian.

Sementara, jumlah biaya yang dipulihkan (cost recovery) oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual.

Selain masalah bagi hasil, revisi PP 79/2010 juga akan memangkas pajak-pajak yang dikenakan pada saat eksplorasi migas. Penghapusan pajak ini sudah disepakati dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sumber: Metronews

Tags: headlinemigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Konsorsium Riset Migas Resmi Dideklarasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembiayaan Proyek Tangguh Train 3 Libatkan Perbankan Nasional

Pembiayaan Proyek Tangguh Train 3 Libatkan Perbankan Nasional

9 tahun ago
RS Pertamina Jaya segera beroperasi sebagai RS khusus corona

RS Pertamina Jaya segera beroperasi sebagai RS khusus corona

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tahun 2024, Allianz Indonesia Bayarkan Rp5 Triliun Klaim Jiwa dan Kesehatan 15 Mei 2025
  • Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora 15 Mei 2025
  • Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama di Madiun 15 Mei 2025
  • Program Literasi Keuangan JA SparktheDream, FWD Group Perpanjang Kemitraan Dengan JA Worldwide 14 Mei 2025
  • Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian PU Gandeng Kementerian Hukum 14 Mei 2025
  • Investasi Bonus Asuransi Jiwa Lewat Cicil Emas di Pegadaian 14 Mei 2025
  • JTPE Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 10% di Awal Tahun2025 9 Mei 2025
  • Dorong Inklusi Keuangan Digital, 360Kredi Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bank Neo Commerce 9 Mei 2025
  • Catat Kinerja Keuangan yang Solid, Total Aset Allianz Indonesia Mencapai Lebih Dari Rp41,4 Triliun di 2024 9 Mei 2025
  • Kembangkan Brand dan Bisnis, Fore Coffee Buka Fore Experience di Jakarta Selatan 9 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In