Eksplorasi.id – Beban cost recovery (pengembalian biaya operasi) di sektor hulu migas yang mesti dikeluarkan negara pada semester I/2017 atau hingga 30 Juni 2017 mencapai USD 4,87 miliar atau setara Rp 64,8 triliun (kurs Rp 13.300).
Di satu sisi, pagu yang ditetapkan APBN 2017 terkait cost recovery sebesar USD 10,58 miliar alias Rp 140,7 triliun. Berarti cost recovery yang dikucurkan negara pada pertengahan tahun ini telah menyentuh 46 persen dari batas maksimum yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan SKK Migas, dari USD 4,87 miliar yang telah dikeluarkan, komponen terbesar mencakup biaya aktivitas operasi sebesar USD 2,36 miliar (Rp 31,4 triliun).
Kemudian diikuti biaya depresiasi USD 1,38 miliar (Rp 18,4 triliun), untuk investment credit, unrecovered cost, dan administrasi sebesar USD 890 juta (Rp 11,8 triliun), serta kegiatan eksplorasi alias pencarian cadangan sebesar USD 240 juta (Rp 3,2 triliun).
Di satu sisi, penerimaan negara dari sektor hulu migas pada semester I/2017 hanya sebesar USD 6,48 miliar (Rp 84,2 triliun) dari target dalam APBN 2017 sebesar USD 10,9 miliar (Rp 145,1) triliun pada akhir tahun nanti.
Reporter : Sam