Eksplorasi.id – Peristiwa bentrokan yang dialami puluhan karyawan tambang batubara milik PT Kimco Armindo di Desa Segian, Kecamatan Sebuluh, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, memasuki babak baru.
Jamer S Purba yang menjabat sebagai direktur Kimco Armindo dan mengaku sebagai pemilik saham mayoritas di bawah bendera PT Pandji Notonegoro diduga telah melakukan pembohongan publik.
“Perlu pembuktian dari pihak Jamer Purba yang mengaku sebagai pemilik Kimco melalui PT Garama telah menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang dikatakan telah dibeli pada 2014,” kata kuasa hukum Pandji Notonegoro, Ahmad Ali Fahmi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3).
Fahmi pun menanggapi adanya rumor yang menyeret nama Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dalam persoalan kepemilikan saham Kimco.
Secara tegas Fahmi mengatakan bahwa Luhut tidak lagi terlibat di Kimco sejak 12 Agustus 2015, tak lama setelah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf Presiden.
“Pak Luhut sudah dalam pemerintahan, tidak elok harus dikait-kaitkan dalam persoalan bisnis. Itu akan mengganggu pekerjaan beliau,” jelas Fahmi.
Ditambahkan Fahmi, peristiwa bentrokan tersebut sebenarnya bisa dihindari apabila pihak Jamer Purba menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di Mabes Polri.
“Sekarang sengketa kepemilikan saham sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri, seharusnya Jamer Purba menghormati proses hukum, bukan malah membuat persoalan makin keruh,” ujar dia.
Bahkan, pada 6 Maret 2017, lanjut dia, kedua pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menghentikan kegiatan pemuatan batubara ke tongkang (loading), hingga tercapainya kesepakatan kedua belah pihak. “Sayangnya, pihak Jamer Purba melanggar kesepakatan tersebut dan terus melakukan loading batubara,” tegas dia.
Terkait kasus hukum akibat peristiwa bentrokan tersebut, Fahmi menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Meski begitu, dia tetap meminta agar Polres Kutai Kertanegara tetap menjaga kepastian hukum dengan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
“Kami berharap polisi bekerja profesional walau sejauh ini kami tetap percaya kepada Bapak Kapolda Kaltim akan menyelesaikan kasus ini dengan terang-benderang,” katanya.
Sementara itu, Dirut Kimco Armindo, Hendrik Winata menambahkan, meski status kepemilikan saham Kimco masih ditangani Bareskrim Polri, diduga bahwa Samuel Purba yang menjabat sebagai komisaris utama di Kimco Armindo telah menerima uang muka dari calon pembeli batubara sebesar Rp 42,5 miliar.
“Bahkan mungkin saja bisa lebih banyak lagi pembeli yang telah menyetorkan uang muka. Namun uang itu tidak pernah disetorkan ke Kimco tetapi masuk ke rekening pribadi,” ungkap dia,
Bisa diduga, imbuh Hendrik, Samuel Purba telah melakukan tindak pidana penggelapan uang. Dugaan penggelapan uang itu bahkan telah dilaporkan Herry Tousa, salah satu pemegang saham Pandji Notonegoro ke Bareskrim Polri pada 22 Desember 2016,.
Menanggapi bentrokan yang diduga melibatkan aparat TNI tersebut, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta aparat hukum untuk menghindari campur tangan yang terlalu dalam, kecuali untuk proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan oleh kepolisian.
“Seharusnya aparat hukum menjadi penengah bukan memihak. Apalagi jika betul melibatkan oknum TNI, itu pelanggaran berat. Tugas tentara itu sebagai pertahanan negara, seharusnya ranah itu harus tetap dijaga,” kata Yusri di Jakarta, hari ini.
Yusri mengharapkan pimpinan TNI segera menyelidiki insiden tersebut untuk menjaga citra tentara di mata masyarakat.
“Saya harap KSAD bergerak cepat. Jangan sampai ada pengusaha yang menggerakkan oknum tentara dalam sengketa hukum publik. Ini tidak boleh terjadi lagi di era reformasi. Itu akan merusak citra TNI yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” jelasnya.
Reporter : HYN