Eksplorasi.id – SKK Migas kemungkinan akan bernasib sama seperti BP Migas, yakni mengalami pembubaran. Pasalnya, institusi tersebut akan melebur ke dalam struktur induk usaha (holding) BUMN khusus migas.
Sekedar informasi, Komisi VII DPR mengusulkan pembubaran SKK Migas dalam draf revisi UU Migas. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, UU Migas hasil revisi akan menempatkan PT Pertamina (Persero) sebagai national oil company (NOC), serta menjadi payung pembentukan BUMN khusus migas.
“BUMN khusus migas ini merupakan holding dari BUMN migas yang sedang dibentuk oleh pemerintah. BUMN khusus migas akan membawahi BUMN yang membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penjelasan Gus Irawan, ada empat BUMN yang di bawah BUMN khusus. Pertama, BUMN hulu mandiri yang beroperasi di bisnis hulu migas.
Kedua, BUMN hulu kerjasama yang akan menjalankan tugas-tugas seperti SKK Migas saat ini. Ketiga, BUMN khusus hilir minyak. Keempat, BUMN hilir gas.
“Semuanya berada dalam koordinasi BUMN khusus migas. Ini inisiatif dari DPR. Melalui skema itu, posisi Pertamina akan tidak sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” jelas dia.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berkomentar, pembahasan mengenai status dan kelanjutan SKK Migas masih jauh dan belum mengerucut pada satu pilihan.
“Sejak dulu sudah banyak opsi, mau terpisah atau mau digabung. Di dunia ini dua opsi itu. Ada yang sukses dua duanya, dipisah dan digabung, ada juga yang tidak,” ujar dia.
Reporter : Samsul