Eksplorasi.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menyatakan komitmennya untuk menjalankan tata kelola yang baik (Good Governance) baik melaksanakan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.
“Sistem good governance dilakukan untuk perbaikan sistem baik di SKK Migas maupun KKKS,” kata Wakil Kepala SKK Migas, M.I. Dzikrullah.
Menurut Dzikrullah, prinsip-prinsip Good Governance, seperti akuntabilitas, pengawasan, daya tanggap, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, transparansi, kesetaraan, wawasan ke depan, partisipasi serta penegakan hukum, selalu menjadi perhatian SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dalam melaksanakan kegiatannya.
“Hal yang sama agar dapat diterapkan oleh para stakeholders termasuk pemerintah daerah dalam berinteraksi dengan Kontraktor KKS,” ujarnya.
Dzikrullah menambahkan, penerapan Good Governance akan memperlancar operasi hulu migas dan pada akhirnya sektor ini bisa berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan pemerintah daerah harus menerapkan prinsip Good Governance untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Saut mengatakan rantai perizinan yang panjang di sektor hulu migas menjadi salah satu peluang munculnya tindak pidana korupsi. “Kepala daerah harus menjadi figur yang kuat dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Eksplorasi | Detik | Aditya