EKSPLORASI.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji perubahan formula besaran penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment pelanggan nonsubsi di PT PLN (Persero). Perubahan itu dilakukan dengan memasukkan variabel harga batu bara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, selama ini besaran penyesuaian tarif listrik ditentukan oleh perubahan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
“Padahal porsi minyak bumi sebagai energi pembangkit listrik tak sampai 20%. Sementara, lebih dari separuh energi listrik di Indonesia bersumber dari batu bara yang saat ini harganya tengah menanjak,” tegasnya, Rabu (24/01).
Sebagai gambaran, Harga Batu bara Acuan (HBA) Januari 2018 tercatat US$95,54 per ton atau naik dari bulan sebelumnya US$94,04 per ton. “Kami mengusulkan untuk memasukkan komponen batu bara dalam formula penyesuaian tarif,” ujar Andy.
Andy tak menampik, dengan adanya formula baru, secara linear, tarif listrik pelanggan nonsubsidi bakal lebih tinggi dari saat ini. Namun, secara dinamis, ke depan bisa saja tarif listrik akan lebih rendah. “Perubahan formula itu telah dituangkan dalam rancangan Keputusan Menteri ESDM yang belum diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan,” ujarnya.
Namun, Andy menyebutkan pada prinsipnya Jonan telah menyetujui formula baru tersebut.
Sayangnya, ia belum dapat memastikan waktu implementasi formula baru penyesuaian tarif pelanggan listrik nonsubsidi itu.“Kebijakan pemerintah diterbitkan agar masyarakat tidak terbebani namun di saat bersamaan kondisi keuangan perusahaan bisa tetap sehat,” pungkasnya.
(SAM)