• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sofyan Basir Tersangka, Bagaimana Nasib Nicke Widyawati?

by Eksplorasi.id
23 April 2019
in BERITA
0
Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Sofyan Basir (kedua dari kanan) dan Nicke Widyawati (kedua dari kiri). | Foto: Istimewa.

0
SHARES
186
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Sofyan Basir (kedua dari kanan) dan Nicke Widyawati (kedua dari kiri). | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus PLTU Riau 1.

Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) direktur Uutama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).

Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018.

KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan pengembangan KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.

Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tidak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Dia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Eksplorasi Institute Heriyono Nayottama berpendapat, setelah KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka, KPK juga harus memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi Nicke menjabat sebagai direktur Pengadaan Strategis 1 PLN,

“KPK juga harus terus melakukan penyidikan terhadap siapa penanggung jawab pengkajian dan pengembangan IPP baru? Siapa yang mengatur pertemuan dirut PLN dengan para politisi dan investor tersebut?” kata Heriyono di Jakarta, hari ini.

Dia menambahkan, berdasarkan beberapa fakta persidangan yang ada, seharusnya bisa menambahkan keyakinan pembuktian bagi penyidik KPK untuk menetapkan status hukum mantan petinggi PLN tersebut.

“Selain Nicke ada pula nama mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Posisi kedua orang itu harus dipertegas apakah tetap sebagai saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas dia.

Reporter: Sam

Tags: headlineKPKNicke WidyawatiPLTU Riau 1Sofyan Basir
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Lakukan Persekongkolan Tender, Husky-CNOOC Madura dan COSL INDO Didenda Rp 24,4 Miliar

Kasus PLTU Riau 1, KPK Harus Ungkap Siapa Direktur PLN yang Disuruh Sofyan Basir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Emas Antam Melorot Buntuti Emas Dunia

Pemkab Jember Tidak Akan Berikan Izin Tambang Emas di Kecamatan Silo

9 tahun ago
Antam Adakan Pasar Murah

Antam Dukung Pembentukan ‘Holding’ BUMN Pertambangan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Icon Plus berkomitmen dukung transformasi energi hijau di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In