• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sofyan Basir Tersangka, Bagaimana Nasib Nicke Widyawati?

by Eksplorasi.id
23 April 2019
in BERITA
0
Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Sofyan Basir (kedua dari kanan) dan Nicke Widyawati (kedua dari kiri). | Foto: Istimewa.

0
SHARES
187
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Sofyan Basir (kedua dari kanan) dan Nicke Widyawati (kedua dari kiri). | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus PLTU Riau 1.

Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) direktur Uutama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).

Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018.

KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan pengembangan KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.

Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tidak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Dia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Eksplorasi Institute Heriyono Nayottama berpendapat, setelah KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka, KPK juga harus memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi Nicke menjabat sebagai direktur Pengadaan Strategis 1 PLN,

“KPK juga harus terus melakukan penyidikan terhadap siapa penanggung jawab pengkajian dan pengembangan IPP baru? Siapa yang mengatur pertemuan dirut PLN dengan para politisi dan investor tersebut?” kata Heriyono di Jakarta, hari ini.

Dia menambahkan, berdasarkan beberapa fakta persidangan yang ada, seharusnya bisa menambahkan keyakinan pembuktian bagi penyidik KPK untuk menetapkan status hukum mantan petinggi PLN tersebut.

“Selain Nicke ada pula nama mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Posisi kedua orang itu harus dipertegas apakah tetap sebagai saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas dia.

Reporter: Sam

Tags: headlineKPKNicke WidyawatiPLTU Riau 1Sofyan Basir
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Lakukan Persekongkolan Tender, Husky-CNOOC Madura dan COSL INDO Didenda Rp 24,4 Miliar

Kasus PLTU Riau 1, KPK Harus Ungkap Siapa Direktur PLN yang Disuruh Sofyan Basir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2016, Stasiun LCNG untuk Kapal Laut Segera Dibangun

2016, Stasiun LCNG untuk Kapal Laut Segera Dibangun

9 tahun ago
Saudi Minister Says Oil at $60 by Year-End Not ‘Unthinkable’

Saudi Minister Says Oil at $60 by Year-End Not ‘Unthinkable’

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memprihatinkan, Ribuan Desa di NTT Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In