Eksplorasi.id – Mediator Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau mengklaim telah berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan PT Chevron Pasific Indonesia.
“Awalnya kami kan mau selesai secara baik-baik, tapi Chevron tidak kooperatif. Dan kami sudah berupaya maksimal,” papar Mediator Hubungan Industrial Disnakertransduk Provinsi Riau, AM Pohan di Pekanbaru, Selasa (14/6).
Langkah selanjutnya setelah beberapa kali mediasi gagal digelar, katanya, pihaknya akan mengeluarkan anjuran yang diterbitkan oleh mediator dan merupakan merupakan sekaligus sebagai risalah, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Seperti diketahui, sudah dua kali Disnakertransduk Provinsi Riau melaksanakan mediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan serikat pekerja terkait program workforce management atau pengelolaan tenaga kerja yang telah dilaksanakan oleh perusahaan migas.
Sejak awal dilakukannya mediasi hingga terakhir kali, tidak satupun kesepakatan tercapai seperti mediasi terakhir perwakilan Chevron yang hadir, hanya membawa secarik kertas berisi pernyataan panggilan saksi dari instansi itu berupa jawaban dari pertanyaan sempat dipertanyakan oleh Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Dalam surat bernomor 0927/RBI/2016, Senior Vice President Operation Wahyu Budiarto menyatakan, perusahaan telah menempatkan seluruh pekerja yang tidak berpartisipasi dalam program workforce management di organisasi baru pertanggal 1 Mei 2016.
“Mediasi yang kami lakukan, kan mentok. Nanti mediator akan keluarkan anjuran tertulis. Tetapi apa isi anjuran itu, tidak boleh kami sampaikan di media sekarang karena bersifat subtansial,” ucap AM Pohan.
Ketua Sarbumusi Basis Chevron Riau, Nofel sebelumnya mengaku, upaya mediasi dengan PT Chevron Pasific Indonesia menemui jalan buntu karena perusahaan tetap menyatakan tidak ada diskriminasi kepada pekerja di organisasi baru.
“Tidak ada lagi untuk mediasi berikutnya, yang terakhir kemarin. Mediator nyatakan sudah cukup, baik klarifikasi maupun mediasi dengan melihat berbagai perkembangan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa serikat buruh yang melakukan mediasi terkait dengan kebijakan Chevron menjalankan program workforce management di perusahaan minyak dan gas bumi (migas) tersebut mulai 1 Mei 2016 telah berjalan sebanyak dua kali.
Dalam mediasi terakhir di Disnakertransduk Provinsi Riau pada Rabu (18/5), tidak dihadiri tiga pejabat penting perusahaan multinasional itu yakni Yanto Sianipar sebagai Vice President Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Wahyu Budiarto dengan (Senior Vice President Operation Chevron Indonesia), dan Wahono Sukaryo (Vice President Human Resources Chevron Indonesia).
Tercatat, Chevron telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 806 orang karyawan hingga akhir April 2016, sebanyak 740 orang di antaranya dirumahkan sejak Maret 2016 akibat menjalankan program pengelolaan tenaga kerja dari total 1.600 pekerja.
“Satu kali klarifikasi, sudah dilakukan. Dua kali mediasi pun, sudah dilakukan. Itu, kata mediator sudah cukup. Menurut mediator, tinggal mereka lagi yang membuat kesimpulan dikemukakan kepada disnaker,” ucap Nofel.
Said Dharma S (Riau)