Eksplorasi.id – Sebagai bentuk konsistensi Pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan diversifikasi energi, untuk itu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan penandatanhan perjanjian kerjasama penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (Badan Usaha BBN).
Kerjaaama penyediaan BBN jenis biodiesel antara BPDPKS dengan Badan Usaha BBN mengacu pada Peraturan Presiden No.61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya pada Peraturan Presiden No.24 Tahun 2016,serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Energi (ESDM) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfataan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) jenis biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Direktur Utama BPDPKS, Bayu Krisnamurthi, terdapat 15 (lima belas) Badan Usaha BBN yang berikat kontrak dengan BPDPKS untuk penyaluran biodiesel Mei hingga Oktober 2016 dengan total volume sebesar 1,53 juta kilo liter. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM Tertentu (JBT)/ PSO dan pembangkit listrik PLN.
“Pelaksanaan kerjasama penyediaan Biodiesel melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak terlepas dari dukungan penuh pihal terkait,” ujarnya dalam acara penandatangan di kantornya, Jakarta, Selasa (3/5).
Bayu menjelaskan, untuk itu pihaknya memberilan apresiasi khususnya kepada Direktorat Jenderal Energu Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, serta Badan Usaha BBN yang telah berkontribusi sehingga penyaluran Biodiesel melalui proses penunjukkan langsung sesuai dengan amanat Perpres 24/2016 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Geliat perkembangan industri Biodiesel kembali terlihat pasca pelaksanaan kebijakan pendanaan Biodiesel melalui dukungan Dana Sawit. Saat ini kapasitas terpasang Badan Usaha BBN yang aktif berproduksi tercatat sebesar 9,1 jura kilo liter, dan akan ada penambahan pabrik baru sebesar 1,1 juta kilo liter yang dalam proses Perizinan. Volume ini tentunya cukup untuk mendukung pelaksanaan mandatori Biodiesel 30% (B30) yang ditargetkan akan dimulai pada tahun 2020,” tuturnya.
Eksplorasi | Kontan | Aditya