• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbitkan Regulasi Baru, Kementerian ESDM Disinyalir Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

by Eksplorasi.id
20 Juli 2017
in BERITA
0
Jokowi Diminta Segera Tetapkan Menteri ESDM Definitif

Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
126
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.
Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 14 Juli lalu meneken Peraturan Menteri ESDM No 42/2017. Regulasi tersebut mengatur tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor ESDM.

Namun, munculnya aturan tersebut oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman akan menimbulkan polemik. Misalnya terkait pengalihan saham dan perubahan direksi serta komisaris badan usaha yang harus mendapat persetujuan menteri ESDM.

Yusri menjelaskan, ada lima pasal yang bicara soal perubahan direksi dan komisaris. “Sebut saja pasal 2, pasal 15, pasal 20, pasal 26, dan pasal 32,” kata dia di Jakarta, Kamis (20/7).

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri ESDM No 42/2017 yang diperoleh Eksplorasi.id dari situs resmi Kementerian ESDM, pasal 2 aturan itu berbunyi ruang lingkup peraturan menteri ini mengatur mengenai pemberian persetujuan perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan yang meliputi perubahan direksi dan komiraris.

Kemudian, pasal 15 ayat (1) menyebutkan, badan usaha dalam melakukan perubahan direksi dan komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri. Pasal ini merupakan bagian Bab II bidang minyak dan gas bumi.

Berikutnya pasal 20 ayat (1) yang menjadi bagian dari Bab III soal ketenagalistrikan. Bunyinya, pemegang IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) dalam melakukan perubahan direksi dan komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

Lalu, pasal 26 ayat (1) pada Bab IV bidang mineral dan batubara. Bunyinya, pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan oleh menteri, IUPK, KK, atau PKP2B dalam melakukan perubahan direksi dan komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri.

Terakhir, pasal 32 ayat (1) pada Bab V bidang panas bumi. Berbunyi, pemegang IPB (izin panas bumi) dalam melakukan perubahan direksi dan komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri.

“Berarti BUMN sektor energi, mulai dari PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk (Persero), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Timah Tbk (Persero), PT Antam Tbk (Persero), dan PT Inalum (Persero) kalau mau mengubah jajaran direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan menteri ESDM. Ini sama saja mengkebiri peran Kementerian BUMN,” kata Yusri Usman di Jakarta, Kamis (20/7).

Penjelasan Yusri, bila aturan itu dijalankan maka akan bertentangan dengan UU No 19/2003 tentang BUMN dan PP No 41/2003 tentang pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan menteri Keuangan pada perusahaan perseroan (persero), perusahaan umum (perum), dan perusahaan jawatan (perjan) kepada menteri negara BUMN.

“Peraturan Menteri ESDM No 42/2017 itu juga menabrak UU No 17/2003 tentang keuangan negara, terutama pasal 6 ayat (1) dan (2),” jelas dia.

Pasal itu berbunyi, bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, serta kekuasaan dalam mengelola keuangan negara dikuasakan kepada menteri Keuangan.

“Namun, berdasarkan PP No 41/2003 kewenangan menteri Keuangan bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada menteri BUMN” ujar dia.

Sehingga, lanjut Yusri, jika melihat UU 17/2003 dan UU No 19 Tahun 2003 serta PP No 41/2003, maka secara jelas dan tegas dapat dikatakan tidak ada kewenangan menteri ESDM dalam menentukan calon direksi dan komisaris.

“Apalagi untuk perusahaan BUMN ESDM seperti Pertamina, PLN , PGN, Bukit Asam, Timah, Antam, Inalum, serta anak-anak usaha BUMN,” tegas dia.

Yusri berkomentar, apa dasar hukumnya sehingga bisa muncul di Permen ESDM No 42/2017 yang menyebut bahwa menteri ESDM mempunyai kewenangan penuh menentukan direksi dan komisaris terpilih.

“Padahal kewenangan ini merupakan kewenangan Kementerian BUMN yang sudah diatur oleh UU. Kalau menteri ESDM tetap ngotot menggunakan kewenangannya, itu bisa memicu kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KLH, Kementerian PUPR dan lainnya akan menerbitkan aturan serupa,” ujarnya.

Dia menegaskan, bila Permen ESDM No 42/2017 itu tidak segera direvisi sebaiknya semua yang terkait UU BUMN dibekukan dan dibatalkan saja. “Kemudian, Kementerian BUMN bubarkan saja. Apalagi saat ini banyak usulan pergantian direksi BUMN bukan dari Kementerian BUMN, tapi dari pihak lain,” katanya.

Reporter : Sam

 

Tags: aturanheadlineKementerian BUMNKementerian ESDM
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

Laporan Tahunan 2016, PGN Raih Penghargaan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luhut Janji Revisi Aturan Kontrak Pertambangan akan Selesai Minggu Ini

‘Gross Split’ Mulai Diterapkan, Pertamina Peroleh Bagian 57,5 Persen di Blok ONWJ

9 tahun ago
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

Taslim Yunus Geser Posisi Elan Biantoro di SKK Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In