• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terkait Izin Tambang, Gubernur Sultra Nur Alam Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

by Eksplorasi.id
23 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Terkait Izin Tambang, Gubernur Sultra Nur Alam Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

0
SHARES
171
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8).

KPK menetapkan Nur Alam berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tersangka NA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara,” kata Laode.

Penerbitan SK tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Modus yang dilakukan dengan mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu tapi di dalamnya diketahui ternyata ada kick back (imbalan) yang disampaikan kepada yang mengeluarkan izin modusnya. Modusnya sebenarnya tidak terlalu sophisticated, jadi seperti biasa saja dan sering jadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang punya sumber daya alam melimpah,” katanya.

Laode pun memperingatkan kepada kepala daerah agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat izin usaha pertambangan (IUP). “KPK kembali mengingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP sudah ditarik dari bupati ke tingkat provinsi, semoga hal itu tidak terjadi lagi,” kata Laode.

Namun KPK belum menyimpulkan imbalan yang diduga diperoleh Nur Alam. “Untuk memperkaya diri sendiri itu sedang dihitung tapi kami sudah dapat beberapa bukti transfer belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi tapi jumlahnya cukup signifikan. Salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK, sedangkan khusus kerugian negara juga masih sedang dimintakan BPKP atau BPK untuk meminta perhitungan kerugian negara,” jelas Laode.

Sementara dari sisi pemberi imbalan atau perusahaan, KPK juga masih menyelidikinya. “Dari sisi pemberi sedang dilakukan penyelidikan yang intensif sedangkan statusnya belum bisa kita keluarkan sekarang,” ungkap Laode.

Selain menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kendari dan Jakarta terkait perkara ini.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam | Istimewa

Tags: headlineIzin TambangKPKNur AlamSultraTersangka
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Mundur dari West Qurna 2, Sikap Pertamina Dianggap Aneh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Miris, Nasib Blok Migas Terbesar di Indonesia Ini Terlantar Gara-gara Teknologi Kurang Canggih

9 tahun ago
Pertamina Berbenah Perbaiki Investasi Sektor Hulu Migas

Dirut Pertamina: Kami Lakukan yang Terbaik Agar Bisa Menang Tender PLTGU Jawa 1

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In