• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Tetap Pakai KK, Freeport Enggan Terima IUPK

by Eksplorasi.id
13 Februari 2017
in MINERAL
0
Hipmi Minta Pemerintah Tegas Terhadap Freeport

Tambang Freeport |Foto : Istimewa

0
SHARES
80
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport |Foto : Istimewa
Tambang Freeport |Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Feeeport Indonesia (PTFI) ternyata belum mau menerima perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Pihak PTFI beralasan bahwa IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi perseroan di Indonesia.

VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan, pihaknya akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK.

“Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PTFI. Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017,” kata dia, seperti dilansir detikFinance, Senin (13/2).

Penjelasan Riza, peraturan yang diterbitkan tersebut bertentangan dengan hak-hak PTFI dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum.

Dia menambahkan, PTFI masih terus mencari titik temu dengan pemerintah. “PTFI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas dia.

Perihal berkukuhnya sikap PTFI itu, maka PTFI masih mempertahankan KK yang dipegangnya. Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 telah menerbitkan IUPK operasi produksi untuk PTFI.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2017, perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat.

Sekedar informasi, kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar PTFI dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. PTFI keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.

Reporter : Samsul | detikFinance

 

Tags: FreeportheadlineIUPKKKtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
‘Holding’ BUMN, Perlukah?

'Holding' BUMN, Perlukah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

Dirjen EBTKE Tak Yakin Laporan Soal PLTS Akurat

9 tahun ago
Tidak Transparan, Wacana PLN Pimpin ‘Holding’ BUMN Energi Mesti Ditolak

Tidak Transparan, Wacana PLN Pimpin ‘Holding’ BUMN Energi Mesti Ditolak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In