Eksplorasi.id – Tim ahli dari Politeknik Negeri Ujung Pandang yang dilibatkan dalam proyek Jaringan Instalasi Pipa Gas (Jargas) pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tidak menemukan adanya kekurangan volume.
“Beberapa bulan ini memang tim ahli teknik yang kita gandeng dari Poltek Negeri Ujung Pandang itu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mengaudit dan hasilnya sudah dilaporkan ke penyidik,” kata Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, tim ahli yang melakukan audit fisik langsung di lapangan tidak menemukan adanya kerugian negara dalam hal ini kekurangan volume fisik pekerjaan.
Bahkan dalam laporan tertulis yang telah dibuat oleh tim ahli itu menyebutkan jika proyek yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2012 itu telah rampung 100 persen.
“Ahli telah menyatakan hasilnya secara tertulis. Tim ahli dalam melakukan audit fisik di lapangan tidak menemukan adanya kekurangan volume dalam kasus ini. Tentunya tim penyidik akan sulit untuk melanjutkan penyidikan kasus ini,” katanya.
Namun kata Noer Adi, tentunya temuan tim ahli ini akan kita pelajari hasilnya. Kalau memang temuan tim ahli ini benar adanya, penyidik tentunya akan mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
“Karena percuma saja penyidikannya dilanjutkan jika tidak didukung bukti-bukti yang kuat. Makanya, hasil laporan tertulis dari ahli itu masih harus dipelajari,” ujarnya.
Ditambahkannya, tim ahli juga menemukan adanya kelebihan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan, sehingga dalam proyek tersebut negara justru yang diuntungkan.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo.
Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Saleh yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto.
Ketiganya dinilai telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ahmad selaku pejabat pembuat komitmen mencairkan uang proyek seratus persen kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum selesai.
Proyek instalasi gas tersebut mendapat alokasi anggaran Rp40 miliar pada tahun anggaran 2012. Dana itu untuk membiayai sambungan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik.
Sambungan itu tersebar di delapan desa dan kelurahan, meliputi Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, Sitampae, dan Desa Lempa.
Penyidik menemukan beberapa titik yang belum selesai sehingga jaringan gas tidak dapat difungsikan. Padahal anggaran proyek itu seluruhnya telah cair. Proyek baru rampung 70 persen. Kejaksaan memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Eksplorasi | Aditya | antara