Eksplorasi.id – Sebuah tim khusus untuk memproses divestasi saham PT Freeport Indonesia (FI) sebesar 51 persen telah dibentuk pemerintah. Tim khusus tersebut terdiri atas Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN diwakili oleh Staf Khusus Budi Gunadi Sadikin dan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, sebenarnya proses akuisisi saham PTFI dapat dilaksanakan tanpa tim khusus. Tim khusus tersebut dibentuk hanya untuk melakukan sejumlah perhitungan dan membantu proses akuisisi.
“Tidak perlu. Tim biasa saja, mungkin untuk memperkuat, menghitung segala macam. Saya kira itu biasa. Konsultan begitu biasa,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (19/4).
Penjelasan Luhut, dirinya belum tahu persis mengenai siapa saja yang akan dilibatkan dalam tim khusus tersebut. “Saya belum tahu persis,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan divestasi 51 persen saham PTFI harus dijalankan. Divestasi saham PTFI ditawarkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, BUMN tambang siap menyerap 51 persen saham PTFI, dan telah mendapatkan restu oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno. “Prioritas kami (BUMN) nomor tiga sesudah pemerintah dan pemda,” jelas dia.
Reporter : Sam