Eksplorasi.id – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga mencapai Rp 1,33 triliun.
Jika diasumsikan dana sebesar itu bisa membangun tiga dermaga atau membangun jalan sepanjang 300 kilometer (km). Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Muchrid Nasution mengatakan, melihat besarnya tunggakan PAP itu, pihaknya mendukung Pemprov Sumut agar terus menagih ke PT Inalum sambil menunggu putusan pengadilan pajak. Perusahaan peleburan aluminium punya kewajiban membayar tunggakan meskipun belum ada putusan pengadilan pajak.
“Itu memang harus ditagih karena sudah ketentuan peraturan. Kalau tidak sanggup semua, ya sebagian dibayarkan dulu. Soal pengadilan memutuskan apa, itu urusan nanti. Kalaupun diputuskan Pemprov Sumut harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak itu misalnya, ya dikembalikan. Tapi tagihannya dibayar dulu,” ujar Muchrid, Selasa (10/5). Muchrid berharap pengadilan pajak segera memproses banding pajak yang diajukan Inalum agar ada kepastian hukum. Di sisi lain agar tidak ada lagi upaya Inalum mangkir dari kewajiban.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut nilai tunggakan PAP sudah tembus Rp 1,33 triliun. Kepala Bidang APU Dinas Pendapatan Sumut Rita Mestika mengatakan, jika berdasarkan versi PT Inalum, pajak APU yang harus mereka bayar hanya sekitar Rp 380 miliar. Angka ini jelas jauh berbeda dengan perhitungan Pemprov Sumut sebagaimana diatur dalam perda. Diketahui Pemprov Sumut telah mengatur perhitungan PAP sesuai dengan Perda No 1/2011 yang sudah dijabarkan perhitungannya dalam Peraturan Gubernur No 24/2011.
Berdasarkan hitungan ini dalam setahun pajak yang harus dibayarkan PT Inalum sebesar Rp 481,4 miliar dengan perhitungan setiap bulan sekitar Rp 40 miliar. Perbedaan perhitungan itu muncul akibat PAP pembangkit listrik untuk kepentingan PT Inalum, Dispenda menghitung berdasarkan kubikasi air (m3) dengan tarif progresif. Sedangkan Inalum menghitung berdasarkan listrik yang dibangkitkan (Kwh) dengan tarif mengikuti PT PLN (Persero).
Eksplorasi | Okezone | Aditya