• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) Inalum Capai Rp 133 Triliun

by Aloysius Diaz Aditya
10 Mei 2016
in BERITA
0
Tagihan Pajak Inalum Sebesar Rp 500 Miliar per Tahun

PT Indonesia Asahan Aluminium (Foto: Istimewa)

0
SHARES
97
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga mencapai Rp 1,33 triliun.

Jika diasumsikan dana sebesar itu bisa membangun tiga dermaga atau membangun jalan sepanjang 300 kilometer (km). Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Muchrid Nasution mengatakan, melihat besarnya tunggakan PAP itu, pihaknya mendukung Pemprov Sumut agar terus menagih ke PT Inalum sambil menunggu putusan pengadilan pajak. Perusahaan peleburan aluminium punya kewajiban membayar tunggakan meskipun belum ada putusan pengadilan pajak.

“Itu memang harus ditagih karena sudah ketentuan peraturan. Kalau tidak sanggup semua, ya sebagian dibayarkan dulu. Soal pengadilan memutuskan apa, itu urusan nanti. Kalaupun diputuskan Pemprov Sumut harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak itu misalnya, ya dikembalikan. Tapi tagihannya dibayar dulu,” ujar Muchrid, Selasa (10/5). Muchrid berharap pengadilan pajak segera memproses banding pajak yang diajukan Inalum agar ada kepastian hukum. Di sisi lain agar tidak ada lagi upaya Inalum mangkir dari kewajiban.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut nilai tunggakan PAP sudah tembus Rp 1,33 triliun. Kepala Bidang APU Dinas Pendapatan Sumut Rita Mestika mengatakan, jika berdasarkan versi PT Inalum, pajak APU yang harus mereka bayar hanya sekitar Rp 380 miliar. Angka ini jelas jauh berbeda dengan perhitungan Pemprov Sumut sebagaimana diatur dalam perda. Diketahui Pemprov Sumut telah mengatur perhitungan PAP sesuai dengan Perda No 1/2011 yang sudah dijabarkan perhitungannya dalam Peraturan Gubernur No 24/2011.

Berdasarkan hitungan ini dalam setahun pajak yang harus dibayarkan PT Inalum sebesar Rp 481,4 miliar dengan perhitungan setiap bulan sekitar Rp 40 miliar. Perbedaan perhitungan itu muncul akibat PAP pembangkit listrik untuk kepentingan PT Inalum, Dispenda menghitung berdasarkan kubikasi air (m3) dengan tarif progresif. Sedangkan Inalum menghitung berdasarkan listrik yang dibangkitkan (Kwh) dengan tarif mengikuti PT PLN (Persero).

Eksplorasi | Okezone | Aditya

Tags: inalumpajak air permukaanPAPPT Indonesia Asahan Aluminium
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Pemerintah Diminta Berikan Insentif bagi Kontraktor Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

IPA Convex 2016: Skema Lelang Wilayah Kerja Migas Diubah

IPA Convex 2016 Ajak Pemangku Kepentingan Ubah Paradigma Industri Migas

9 tahun ago
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Dibutuhkan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Dibutuhkan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batubara untuk Listrik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perluas Akses Belanja Digital, Alfamind Berhasil Capai 200.000 Pemilik Toko Virtual di 2025 11 Juli 2025
  • FWD Insurance Serukan Pentingnya Perencanaan Keuangan Hari Tua demi Meraih Masa Pensiun Impian 11 Juli 2025
  • JAECOO Indonesia Perkenalkan Teknologi Canggih untuk SUV J7 Series 11 Juli 2025
  • Erajaya Active Lifestyle dan XPENG Resmikan Perakitan Mobil Listrik Pertama di Indonesia 11 Juli 2025
  • Digelar Tiga Hari, Ini Ratusan Line Up Terbaik The Sounds Project 8 9 Juli 2025
  • Kementerian PPN/Bappenas Gandeng IBC, Dorong Dunia Usaha Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 9 Juli 2025
  • Motorola Indonesia Menurunkan Harga moto g45 5G Menjadi Rp2.399.000 9 Juli 2025
  • MTDL Incar Posisi Puncak Pemain Terbesar Data dan AI di Indonesia 9 Juli 2025
  • Periode Mei 2025, Nilai Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp49,57 Triliun 8 Juli 2025
  • Kementerian ESDM Siap Tawarkan 75 Blok Migas di Wilayah Papua dan Sulawesi Kepada KKKS 8 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In