Eksplorasi.id – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis bensin premium RON 88 dan minyak solar subsidi di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali (nonJamali) sebesar Rp 500 per liter.
Masing-masing menjadi Rp 6.450/liter (-7,2%) dan Rp 5.150/liter (-8,8%) yang berlaku pada 1 April 2016. Pemerintah menyatakan, penurunan harga BBM kali ini akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Penurunan harga BBM di bawah level 10% yang akan diikuti dengan penyesuaian tarif baru angkutan umum dengan penurunan sekitar 3% tersebut, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan menjaga target inflasi di kisaran 4%.
Penurunan harga BBM dan potensi penurunan tarif listrik tentunya diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, meskipun tidak terlalu signifikan mengingat penurunan BBM hanya berada di bawah 10%.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya