• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Wacana Perubahan Rezim Kontrak Migas Sudah Diprediksi Sejak Lama

by Eksplorasi.id
14 Desember 2016
in MIGAS
0
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (Tamat)

Ilustrasi kontrak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
71
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penerapan rezim gross split dalam kontrak migas yang diwacanakan oleh Kementerian ESDM, ternyata sudah diprediksi sejak lama oleh segelintir kalangan.

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Madjeni Hasan, dalam bukunya yang berjudul Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, diterbitkan pada 2009, pada halaman 304 pernah coba mengupas hal tersebut.

“Pada saat ini berkembang wacana di kalangan industri migas di Tanah Air untuk mengganti pola bagi hasil menjadi yang lebih sederhana, yaitu melalui sistem perizinan dengan pembayaran royalti dan pajak,” tulis Madjeni.

Dia menulis, sistem ini sebenarnya sudah dilaksanakan dalam bidang pertambangan batubara, timah, dan bahan-bahan mulia yang pada masa Indische Mijnwet dan undang-undang yang menggantikannya dikategorikan sebagai bahan galian vital dan strategis yang penambangannya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.

Berdasarkan peraturan perundangan, penambangan bahan galian tersebut dapat dilaksanakan dengan sistem kontrak karya (KK) dan perizinan (license/ permit). Sistem perizinan ini telah banyak digunakan oleh banyak negara, termasuk negara maju dan berkembang.

Secara substantif banyak kemiripan sistem perizinan ini dengan sistem sewa migas (oil and gas leases) melalui perjanjian konsesi yang diterapkan di Amerika Serikat atau di negara-negara yang mengakui negara memiliki kekayaan alam, sementara dalam negara-negara yang mengakui hak menguasai dari negara digunakan sistem perizinan.

Perbedaan yang ada dari kedua sistem tersebut adalah bahwa dalam sistem perizinan jangka waktu lebih pendek, wilayah kerja lebih sempit, kepemilikan tidak lagi pada cadangan tetapi pada produk yang dihasilkan, dan adanya komitmen rencana kerja minimum dan hak pemerintah untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

“Meskipun sistem perizinan untuk usaha-usaha pertambangan sumber daya vital/ strategis telah diberlakukan di Indonesia (antara lain batubara), penerapan sistem perizinan ini untuk kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih memerlukan kajian yang mendalam,” terang buku tersebut.

Penerapan sistem perizinan dalam eksplorasi dan eksploitasi migas memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan penunjang yang lengkap serta administrasi negara dan sistem peradilan yang independen, tidak memihak dan bersih.

Kajian ini dilakukan dengan mengambil pengalaman dalam pengelolaan pertambangan batubara yang menerapkan dua sistem, yaitu berdasarkan kontrak karya dan sistem perizinan, yang terakhir meliputi masalah-masalah yang muncul setelah diberikannya kewenangan daerah untuk mengeluarkan izin pertambangan.

Masih dikutip dari buku tersebut, seperti dikatakan Thomas Waelde, seorang professor sektor energi tersohor di dunia, pemilihan jenis kontrak adalah masalah tradisi hukum dan hal yang harus didahulukan (predence) dan sebagai upaya untuk mengawinkan logika dari investasi dengan kehadiran politik (political appearance).

Perkawinan antara simbol politik dan logika komersial telah menjadikan kontrak bagi hasil (PSC) dapat diterima di negara-negara berkembang. Dipandang dari perspektif investor, sistem kontrak masih lebih menarik dari pada sistem perizinan langsung tanpa kontrak.

“Keberhasilan kontrak bagi hasil menarik investor dalam masa lalu terletak pada keberhasilan mengakomodasikan kepentingan politik pemerintah dan kepentingan bisnis investor dalam suatu kemitraan,” terang buku tersebut.

Buku tersebut juga menjelaskan, untuk menjamin kepentingan bisnis investor diperlukan kepastian hukum, dan ini akan lebih mudah tercapai melalui sistem kontrak dari pada perizinan.

Reporter : HYN

Tags: gross splitheadlinekontrak migasPSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri BUMN: Perusahaan EBT Masih Penjajakan

Menteri Rini: Pertamina-PLN Bisa Miliki Bersama Saham di PGE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Didukung Suara Rakyat Keputusan Pembangunan Kilang Onshore

Didukung Suara Rakyat Keputusan Pembangunan Kilang Onshore

9 tahun ago
Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus

Holding BUMN: Indonesia di Mata Persaingan Global

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In